Wabup Morut Hadiri  Penandatanganan MoU Rancangan Akhir Revisi SK Gubernur terkait Status Fungsi dan Jalan Daerah tahun 2023

Topkterkini.com.Morowali Utara, Wakil Bupati Morut H. Djira K, S.Pd, M.Pd., hadiri Kegiatan Pembahasan dan Penandatanganan MoU Rancangan Akhir Revisi SK Gubernur terkait Status Fungsi dan Jalan Daerah tahun 2023 bertempat di Swiss-Bell Hotel Palu pada Jumat (06/10/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura ini dihadiri oleh 13 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, para Kepala Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan dan Bappeda Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menyampaikan bahwa infrastruktur jalan merupakan tulang punggung dalam pengembangan ekonomi dan sosial suatu daerah. Infrastruktur jalan yang baik dan terkoneksi dengan baik akan membuka aksesibilitas ke berbagai wilayah, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Gubernur juga menuturkan, berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi beberapa isu strategis pembangunan jangka menengah 2021-2026, salah satunya adalah pembangunan infrastruktur daerah dan mendukung kemandirian energi.

“Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur menjadi perhatian saat ini. Syukur alhamdullillah, saat ini kerja keras kita telah memasuki tahap akhir, telah dapat disusun fungsinya dari seluruh jalan di sulawesi tengah.” Tandasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan, berdasarkan SK fungsi jalan tersebut, nantinya masing-masing Kepala Daerah selaku penanggungjawab penyelenggaraan jalan daerah akan menetapkan ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya.

Menurut Gubernur, naskah kesepahaman bersama tersebut penting agar masing-masing pihak bersama-sama mengupayakan surat keputusan gubernur yang akan ditetapkan memenuhi pedoman serta kaidah tentang surat keputusan yang mengatur fungsi dan status jalan, serta juga memahami konsekuensi dari perubahan fungsi dan status jalan.

“Saya berharap SK Gubernur tentang fungsi dan status jalan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, nantinya menjadi regulasi strategis, yang menjadi pedoman bagi kita dalam mewujudkan Gerak Cepat menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” pungkasnya.

(Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *