TOPIKterkini.com–Bantaeng: Pasca penetapan Daftar Calon Legislatif oleh KPU Bawaslu Bantaeng gelar Rapat koordinasi terkait penyebaran alat peraga yang bermuatan Kampanye, diruang rapat kantor Bawaslu jalan Dr Ratulangi, 5/11/2023.
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan partai, LO maupun pengurus Partai, Hadriani mewakili Satpol PP dan Damkar, Kadis Lingkungan Hidup Nasir Awing, Komisioner KPU Bantaeng Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Makmur
Ketua Bawaslu Ningsih Purwanti, didampingi kedua anggota Bawaslu Divisi HP2H Nur Wahni, Divisi PP dan PS Ruslan mengimbau pengurus/LO parpol agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyebar diwilayah Kab. Bantaeng, yang direncanakan pada hari senin 6/11 besok.
“Sebaiknya teman-teman pengurus, LO yang hadir hari ini menyampaikan ke Caleg masing-masing agar menurunkan sementara Alat peraga kampanye sebelum petugas penertiban yang laksanakan besok” imbau Ningsih
Menghindari pemilik APK yang bandel Ketua DPC Partai PPP Andi Sugiharti berharap ada tenggang waktu dengan memberi kesempatan kepada pemilik APK menertibkan secara mandiri. “Belajar dari pemilu Sebelumnya banyak yang luput dari petugas, dengan alasan akan menurunkan sendiri, namun tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan sehingga menimbulkan kesan Bawaslu tebang pilih” ungkap Andi Sugiharti.
Dengan pertimbangan dan masukan peserta Ketua Bawaslu didampingi Komisioner KPU, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan kesempatan maksimal 2x24jam kepada peserta pemilu untuk menertibkan APKnya masing-masing.
“Kami beri kesempatan 2x24jam silahkan tertibkan sendiri APKnya, agar APK tersebut masih dapat digunakan pada tanggal 28 November mendatang” tegas Ningsih. Tidak ada lagi alasan ‘turunkan sendiri’ pada saat petugas penertiban melaksanakan tugas, tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Nasir Awing pada kesempatan itu juga menegaskan kepada peserta pemilu agar memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh pemasangan APK.
“Harapan Pemerintah Kabupaten agar peserta pemilu pada saat memasang APK tetap memperhatikan dampak lingkungan dengan tidak memanfaatkan pohon yang baru ditanam apalagi sampai memaku kepohon tersebut” kata Nasir.
Selain itu lanjut Nasir, akan ada penilaian Adipura yang rencana dilaksanakan antara bulan November sampai Desember agar menjadi perhatian peserta pemilu, tambah Kadis DLH. “Penilaian Adipura menjadi tanggungjawab bersama agar menjadi perhatian saat masa kampanye” tegasnya.
Kasatpol PP yang diwakili Kasi Trantib Hadriani, menyampaikan Perbub No. 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. dalam salah satu pasalnya (Perbup, Red) disebutkan tentang larangan memanfaatkan fasilitas umum jelas Hadriani.
Rapat koordinasi yang berlangsung dengan lancar tanpa perdebatan berarti ditutup ketua Bawaslu dengan harapan peserta pemilu yang tidak sempat hadir pada rapat hari ini harus patuh pada kesepakatan yang dihasilkan hari ini yang selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kesemua peserta pemilu di Kab. Bantaeng. “peserta pemilu (Parpol) yang tidak sempat hadir hari ini harus patuh pada hasil rapat ini, untuk itu Bawaslu akan; mengeluarkan surat imbauan” tandas Ningsih. (Ar)