NTB

Kasta NTB DPD Lombok Barat Mengecam Sikap Lamban Pemkab Lobar Dalam Penertiban Cafe Cafe Ilegal Di Seluruh Wilayah Kabupaten Lombok Barat Yang Sudah Jelas Melanggar Aturan

138
×

Kasta NTB DPD Lombok Barat Mengecam Sikap Lamban Pemkab Lobar Dalam Penertiban Cafe Cafe Ilegal Di Seluruh Wilayah Kabupaten Lombok Barat Yang Sudah Jelas Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com LOMBOK BARAT (NTB) : Temuan penyebaran HIV/AIDS sesuai dengan apa yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait akibat dugaan menjamurnya cafe dan kos kosan ilegal baik yang ada di wilayah kecamatan kuripan maupun di kecamatan suranadi narmada dan lingsar harusnya disikapi dengan langkah langkah tegas dari pemerintah daerah kecam Zulfan Hadi ketua Kasta NTB DPD lombok barat.

 

Sikap pasif pemkab yang justru seperrti mentoleransi keberadaan cafe dan kos kosan serta tempat penginapan yang tidak berizin ini makin membuktikan inferioritas pemkab dalam penegakan produk hukum yang mereka buat sendiri.

Perda tata ruang kabupaten lombok barat nomor 11 tahun 2011 sudah jelas mengatur soal peruntukan dan pemanfaatan wilayah dan keberadaan cafe kos kosan serta tempat penginapan ilegal di luar wilayah wilayah yang dibolehkan itu jelas pelanggaran aturan tetapi kenapa justru dibiarkan?

 

Kami meminta pemkab lobar jika tidak mampu menegakkan aturan yang ada oleh berbagai sebab silahkan lakukan revisi terhadap aturan yang ada agar jangan terkesan negara hanya mampu mem produksi aturan tetapi tidak bisa melaksanakannya. Kami pantas menduga ada sindikasi yang mempengaruhi sikap pemkab sehinngga mereka apatis melihat pelanggaran aturan di depan mata mereka. Sikap ragu ragu pemkab melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha cafe kos kosan dan tempat penginapan ilegal ini sudah mengindikasikan bahwa pemkab tunduk terhadap kepentingan para pemodal dan backingannya.

 

Temuan adanya penyakit berbahaya seprrti HIV/AIDS oleh karena dugaan makin menjamurnya cafe dan kos kosan serta tempat penginapan ilegal ini harusnya sudah cukup untuk menjadi alasan pemkab mengambil langkah tegas berupa penertiban langsung.(TT-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *