Topikterkini.com Lombok Barat (NTB) : Sidang lanjutan kasus pengrusakan barang elektronik yang menjerat kepala desa Jagaraga, MH, berlangsung singkat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (6/12/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sidang dengan nomor perkara 581/Pid.B/2023/PN Mataram. Dalam tuntutannya, di nilai terdakwa melakukan tindak pidana penghancuran atau perusakan barang.
Sementara itu, gerakan masyarakat peduli desa Jagaraga, Herman mendesak Bupati Lombok Barat untuk menonaktifkan terdakwa sebagai kepala desa. Pasalnya Herman menganggap terdakwa tidak layak memimpin desa karena telah melanggar hukum.
“Kami minta Bupati Lombok Barat segera menonaktifkan Muhammad Hasim sebagai kepala desa Jagaraga Karna sudah berstatus terdakwa dan tidak pantas untuk menjadi pemimpin desa, Ucapnya.

Lebih lanjut Herman menegaskan, jika apa yang menjadi tuntutan nya dirinya akan melakukan aksi di pemerintah daerah lombok Barat.
“Kami akan melakukan aksi damai di kantor pemda Lobar pada Senin besok jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” ujar Herman.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, MH, Rohadi Wijaya mengaku telah menerima tuntutan Jaksa. Ia mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk terdakwa pada sidang berikutnya.
“Kami sudah terima tuntutan. Intinya Kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk terdakwa. Kami berharap hakim memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan,” kata jaya
Sementara itu Salah satu keluarga pelapor atas nama Jamil merasa sangat puas akan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kades Jagaraga dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Tapi jamil sangat berharap agar yang mulia majelis Hakim menjatuhkan Vonis Lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum tutupnya.
(Foel/TT-01).











