BANTAENGBeritaDAERAHUncategorized

Tangkal Issu Negatif Bawaslu Bantaeng Libatkan Sejumlah Stakeholder

142
×

Tangkal Issu Negatif Bawaslu Bantaeng Libatkan Sejumlah Stakeholder

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng; Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng gelar rapat Pokja Pengawasan diruang rapat Bawaslu jalan DR Samratulangi, (11/12) hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bantaeng melalui pesan WhatsApp, yang diterima redaksi Topikterkini Selasa 12/12/2023.

Ketua Bawaslu Ningsih Purwanti mengungkapkan bahwa tujuan  pembentukan Pokja ini untuk mencegah dan mengendalikan isu isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses pemilihan.

“Dengan terbentuknya Pokja Kampanye ini diharapkan isu-isu negatif yang berpotensi munculndan dapat mempengaruhi integritas proses pemilihan umum nanti”ungkap Ningsih.

Sejumlah stakeholder yang tergabung dalam pokja pengawasan tahapan kampanye. Dalam hal ini bawaslu mengundang institusi yang tergabung dalam pokja. Yang selanjutnya dibagi menjadi Ada 3 pokja yang dibuat oleh bawaslu dalam tahapan kampanye ini yaitu Pokja netralitas ASN, TNI, POLRI, Pokja pengawasan kampanye dan APK dan Pokja pengawasan isu-isu negatif.

Lebih lanjut dijelaskan Ningsih bahwa Bawaslu  menyertakan beberapa perwakilan dari institusi terkait seperti dari kesbangpol, bkpsdm, inspektorat, anggota Intel dari polres dan korem, kejaksaan, polpp dan perhubungan.

Pokja netralitas ASN, TNI, POLRI bertujuan untuk memastikan netralitas serta tdk terlibatnya ASN, TNI, POLRI dalam aktifitas politik selama periode pemilihan atau kegiatan politik tertentu. Pokja pengawasan kampanye dan APK bertujuan untuk fasilitas dan koordinasi pencegahan dan penindakan pelanggaran kampanye dan pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu berharap dengan terbentuknya pokja ini maka partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat meningkat dan pelanggaran pemilu dapat dicegah sedini mungkin.

Dipenghujung rapat ketua Bawaslu berharap Pokja  yang sudah terbentuk sejak medio November lalu, dapat  berfungsi efektif agar potensi pelanggaran dapat dicegah sedini mungkin, tandas Ningsih. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *