KALIMANTAN SELATANUncategorized

PUTUSAN Ayah Tuntut Anak Gelapkan 7 buah Sertifikat Tanah di Banjarmasin

112
×

PUTUSAN Ayah Tuntut Anak Gelapkan 7 buah Sertifikat Tanah di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN

BANJARMASIN – Sidang putusan ayah penjarakan anak di Pengadilan Negeri Banjarmasin dilaksanakan pada hari ini, Kamis(14/12/23) siang.

Sidang lanjutan perkara penggelapan tujuh buah sertifikat tanah yang dituduhkan ayah kandung terhadap sang anak, Muhajirin (45) memasuki tahapan putusan.

Bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dituntut 3 (tiga) bulan penjara oleh majelis hakim.

“Selama jalannya persidangan menimbang, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam keluarga, ” Jelas hakim ketua Yusriansyah.

Selama proses persidangan, tidak ada fakta yang membenarkan barang bukti berupa tujuh buah sertifikat tanah tersebut seutuhnya bukan milik terdakwa Muhajirin.

“Dikatenakan terdakwa harus ditahan selama 3 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan tujuh sertifikat tanah tersebut, ” Tambah hakim.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, dalam hal ini Adv Dr Junaidi S.H M.H mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

“Kami kecewa, Sebab ada perbedaan pendapat dengan hakim anggota satu dengan majelis hakim lain,” Katanya usai ditemui setelah persidangan.

Menurutnya, persidangan ini seolah-olah sudah dsetting agar terdakwa terkesan bersalah melakukan penggelapan tujuh buah sertifikat tanah.

Sebelum persidangan ini berlangsung, mereka ayah dan anak telah melakukan perdamaian di Kantor Kepolisian, khususnya sebelum berkas perkara dinyatakan P-21.

“Kami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa, apakah menerima putusan majelis hakim atau melakukan Banding,” Kata pengacara terdakwa Junaidi.

Disisi lain, Ibu kandung terdakwa Laili Safitri menyatakan tidak terima dengan putusan tersebut.

“Saya yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada terdakwa, Namun kenapa anak saya sendiri yang harus ditahan dalam penjara,”. Tutupnya.

Penulis : Nanang Shalokal Indonesia
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *