TOPIKterkini.com–Bantaeng; Bawaslu Kabupaten Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan memulai proses rekruitmen pengawas TPS, di 8 kecamatan..hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Andi Mannappiang, Senin 25/12/2023.
“Rekrutmen calon Pengawas TPS Insha Allah segera diumumkan serentak di 67 Desa/Kelurahan, malam ini kami instruksikan kepada semua Panwaslu Kecamatan agar malam ini juga segera membentuk Pokja pembentukan PTPS diwiyahnya masing-masing”, ungkap Ningsih Purwanti sore tadi
Lebih jauh dikatakan Ningsih bahwa Hari ini pihaknya melakukan sosialisasi dan pengumuman sampai tanggal 31 Desember mendatang, dia juga mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pengawas TPS. “Meskipun ada Pengawas TPS, kami tetap berharap bantuan tokoh masyarakat yang ada disekitarnya dapat berpartisipasi dalam bentuk pengawasan partisipatif” harap Ningsih.
Pengawas TPS kata Ketua Bawaslu Bantaeng adalah pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS pada pemilu 2024 mendatang.
“PTPS ini termasuk badan adhoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia. PTPS Pemilu adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS. Dalam pemilu 2024.
Sebanyak 596 pengawas TPS yang akan direkrut yang tersebar di setiap TPS yang ada di desa dan kelurahan. Pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka pada tanggal 2 – 6 Januari 2024 di sekretariat panwaslu Kecamatan.
Adapun yang menjadi syarat untuk mendaftar PTPS adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 18-19 januari 2024 dan pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada tanggal 22 januari 2024, kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengawas TPS diinformasikan untuk mendapatkan formulir pendaftarannya ke kantor sekretariat panwaslu yang ada di kecamatan. Sebagai pengawas TPS harus mempunyai ketrampilan dan kemampuan teknik mengawasi, dan mencegah Dugaan Pelanggaran pemilu. PTPS juga harus mengawasi lokasi Pembentukan TPS, mengawasi distribusi logistik utamanya pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS termasuk menjaga keamanan kotak suara.
PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan setelah 7 hari setelah pemungutan suara. (Ar)











