Topikterkini.com.|Labuhanbatu – Viralnya dimensos video yang beredar dan berita disalah satu Media online, yang heboh nya di akun tiktok@mitra_mediapernusantara. Tertanggal 20/2/2025. Dengan tulisan astaga ..!! Gila..!! Diduga adanya pungli satpas labuhan batu semakin merajalela. SIM A tembus delapan ratus ribu rupiah. Viral .. !! Tulis akun tiktok itu. Rabu tanggal 21/02/2024
Dilangsir salah satu media online juga sempat memberitakan terkait dugaan pungli tersebut (saat ini beritanya tidak dapat diakses lagi/dihapus), dalam narasinya mengatakan,”dari Hasil dari investigasi awak media di lapangan (15/02), salah satu seorang pemohon sim A berinisial AR warga medan. Mengatakan iya bang saya mengurus sim A dikenakan biaya delapan ratus ribu, dan saya bayar kepada oknum di dalam, langsung diproses sebentar tidak ada uji praktek atau teori bang langsung foto ” langsung siap,” ucap AR Sambil berbincang dengan awak media
Selanjutnya AR menyampaikan saya bayar 800 ribu kepada polisi didalam bang,tanpa ada surat psikolog atau ujian praktek dan teori,Seharusnya membayar SIM A biaya PNBP sebesar Rp 120.000 untuk pengurusan sim A ,akan tetapi di polres labuhan batu diduga dikenakan biaya yang mencekik leher sebesar Rp 800.000, biaya tersebut dibayarkan kepada oknum didalam satpas,”kata AR mengakhiri
Sesuai instruksi kapolri untuk membasmi pungli di jajaran polri seakan tidak berlaku bagi jajaran satpas polres tanjung balai, ini terbukti masih adanya pungli dan Calo di satpas polres Tanjung balai
Tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang di tandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Dikatakannya, karena sudah ada pungutan biaya PNBP (Penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Di tempat terpisah Awak media mengkonfirmasi Akp. johan Kasat Lantas polres labuhan batu melalui pesan singkat via WhatsApp mengenai dugaan pungli pengurus SIM A biaya delapan ratus ribu Rabu tanggal 21/2 sekitar pukul 20:13 wib
Akp. johan Kasat Lantas Labuhan Batu menyampaikan selamat malam,, saya konfirmasi bahwa berita tsb tidak benar pak,, saya tanyakan ke kanit regident itu masih ditelusuri krn yg berhubungan di bawahnya langsung,, untuk lebih jelas bang Afdika dpt berkomunikasi dgn kanit regident ya dengan nomor hp +628526103xxx an Welly
Sesuai arahan kasat awak media mengkonfirmasi kanit regident dengan nomor hp +628526103xxx an Welly mengatakan Nanti kucek dulu ya bang
Fhoto lama kontaknya ini,tapi walaupun demikian,terimakasih infonya bang
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari kanit regident terkait video yang beredar









