TOPIKterkini.com – KONAWE UTARA | Bupati Kabupaten Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Masehi tahun 2024.
Surat Edaran tersebut mengatur jam masuk, istirahat, hingga pulang ASN lingkup Konawe Utara selama Bulan Ramadhan. Surat Edaran sudah dikeluarkan di awal sebelum masuk Ramadhan. Hai itu disampaikan Ruksamin, Senin (18/3/2024).
Bupati Konut Ruksamin mengatakan bahwa surat edaran itu berisi jam kerja ASN di hari biasa atau hari Senin sampai Kamis dimulai dari jam 08.00 Wita sampai jam 11.30 wita. Setelah itu 12.30 masuk lagi dan pulangnya jam 15.00. Kemudian untuk hari Jumat kita masuk Jam 08.00 Wita dan istirahat jam 11.00 Wita. Nanti jam 1 baru masuk lagi
Lanjut kata Ruksamin, Surat Edaran dikeluarkan untuk menyesuaikan bulan Suci Ramadhan agar aktivitas para ASN tetap produktif.
“Surat Edaranya ada dan sudah di sampaikan serta kita menyesuaikan karena melihat kondisi ummat Islam yang sementara melaksanakan Ibadah Puasa,” pungkas Ruksamin. (***).











