Topikterkini.com.BUOL– Aksi damai wartawan terhadap penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Front Jurnalis Indonesia Buol (FJBI) menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 29 Mei 2024.
Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib ini berlangsung di beberapa titik pusat kota, yakni di depan Kantor Bupati dan kantor DPRD Buol. Para jurnalis menggunakan mobil pickup lengkap dengan sound system dan membawa sejumlah poster berisi tuntutan mereka.
Tujuan utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi para jurnalis kepada DPRD Buol agar segera menindaklanjuti penolakan RUU penyiaran kepada pemerintah pusat dan diteruskan ke DPR RI di Jakarta.
Penolakan ini didasari pada kekhawatiran bahwa RUU penyiaran akan menjadi bentuk pengkebirian terhadap media dan Dewan Pers serta bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Ramli Bantilan menyatakan bahwa rancangan RUU tentang penyiaran ini sama saja dengan menekan insan pers serta melemahkan kinerja pers.
“Sebagai Pekerja Pers yang juga Pimpinan media Online, saya berharap hal ini tidak akan terjadi, sebab akan merugikan Pers itu sendiri dan menjadi bentuk pengebirian terhadap jiwa Pers Indonesia,” ujarnya.
Dalam aksi unjuk rasa, para awak media membawa 5 tuntutan dan aspirasi, antara lain:

1. Front Jurnalis Buol Indonesia, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
2. Menolak pengambilalihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
3. Mendesak DPRD Buol agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang akan menghambat tugas jurnalis Indonesia.
4. Mendesak DPRD Buol dan Pj. Bupati Buol menghentikan aktivitas tambang ilegal atau PETI di wilayah Kabupaten Buol.
5. Meminta kebijakan DPRD Buol dan Pj. Bupati untuk keberpihakan terhadap keberadaan dan eksistensi wartawan Buol.
Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan bagi upaya menjaga kemerdekaan pers dan menyuarakan aspirasi para jurnalis di Kabupaten Buol dalam menghadapi polemik seputar RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial.
7 Poin penting kontradiksi Revisi UU No 32 tahun 2002 ttg Penyiaran dan UU no: 40 tahun 1999 tentang pers.
1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya.
2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers.
4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers
5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis.
6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas.**
Laporan : MR











