TOLITOLI

Pria Bejat Pelaku Pencabulan Anak Hingga Hamil Dibekuk Polres Tolitoli

1495
×

Pria Bejat Pelaku Pencabulan Anak Hingga Hamil Dibekuk Polres Tolitoli

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Tolitoli, – Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo. melakukan press rillis terkait kasus Pencabulan yang terjadi di wilayah hukum polres Tolitoli Jumat, (07/06/2024). Disalah satu cafe yang ada di Tolitoli dihadiri sejumlah media.

Dalam penjelasannya, Iptu. Budi mengatakan bahwa kejadian ini sudah berlangsung lama dari keterangan Keluarga Korban, namun Baru ada pelaporan ke pihak kepolisian setelah adanya bukti akurat yang dapat menyeret pelaku untuk mengakui perbuatan Bejatnya.

Dari keterangan Keluarga Korban, kasus pencabulan ini terjadi dari Awal Bulan April 2024 , saat ini korban masih berumur kurang lebih 13 tahun. Dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama, Di Desa Kayulompa dusun gindopo kecamatan Dondo, pelaku sangat tergoda dengan kemolekan tubuh korban sehingga tidak dapat menahan Syahwatnya.

Kronologi kejadian dari keterangan korban melalui Kasi Humas yakni Pelaku mendatanginya dirumah dan mulai mengancam korban mengajaknya untuk bertemu di salah satu rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban. Pelaku Dengan Nada mengancam kepada korban akan membawa kakak dan ponakannya ke kota Morowali jika keinginannya tidak dipenuhi oleh korban untuk datang kerumah kosong tersebut yang sudah disiapkan pelaku.

Tanpa berfikir panjang dalam keadaan menangis karena takut Kaka dan ponakan pelaku dibawa ke kota Morowali, Korban datang menemui Pelaku dengan perasaan gugup, namun korban tetap harus datang. Sesampainya di rumah kosong tersebut korban ditarik masuk kedalam kamar mulailah aksi bejat pelaku dilakukan, menyetubuhi Korban tanpa merasa bersalah sedikitpun, Setelah Adegan tersebut terjadi pelaku Kembali Mengancam korban dengan kata Akan Membunuh Kakak dan ponakan korban yang tidak lain adalah Saudara perempuan korban jika apa yang terjadi barusan dilaporkan ke keluarganya atau menceritakannya ke orang lain.

Perbuatan Pelaku Tidak sampai disitu saja. setelah Aksi bejat pertama dilakukan ternyata tidak membuat pelaku berhenti mengancam dan meminta Korban untuk terus terusan Melayani aksi bejatnya sampai aksi Adegan itu di lakukan berulang ulang dan korban hanya bisa pasrah dengan keadaan yang menimpanya, sehingga sesuatu terjadi yang tidak diinginkan oleh keluarga Korban, yakni Korban Hamil.

Setelah ketahuan Hamil dan mendapat desakan dari keluarga maka saat itulah Korban baru berani menceritakan kepada keluarganya apa yang sebenarnya terjadi sama dirinya selama beberapa bulan ini. Dan tekanan apa yang sudah diberikan kepadanya untuk menuruti semua keinginan bejat pelaku tersebut.

Dengan aksi bejat pelaku ini, mendorong pihak keluarga korban untuk melaporkan kejahatan tersebut ke wilayah kerja polres Tolitoli, dan meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada Pelaku atas perbuatan nya.

Kasi Humas Polres Tolitoli, dalam keterangannya, saat ini Pelaku Pencabulan dan Pengancaman Pembunuhan, dalam pasal perlindungan Anak , sesuai Pasal yang berlaku akan dikenakan sanksi pidana 5 tahun sampai 15 tahun Penjara, saat ini pelaku pencabulan sudah berada di polres Tolitoli untuk diamankan dan dilakukan tidak lanjut pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Tutupnya.

Liputan: Andis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *