TOPIKterkini.com, TAKALAR — Sidang lanjutan ajudikasi pasangan calon (Paslon) perseorangan Amin Yakob – Muh Nur Arfah memasuki pengambilan keterangan saksi-saksi, Selasa (2/7/2024).
Sidang yang berlangsung hari ini adalah sidang ketiga dengan agenda pengambilan keterangan lanjutan saksi saksi yang di ajukan Paslon Amin Yakob – Muh Nur Arfah.
Adapun nama-nama saksi yang diajukan oleh Paslon Perseorangan yakni, Reski, Erwin, Syasrir, Alimuddin, dan sampai saat ini para saksi sudah selesai memberikan keterangan kepada Pihak Bawaslu Takalar,
Salah satu Saksi dari Paslon Amin Yakob – Muh Nur Arfah, Syahrir menyampaikan keterangan kesaksiannya pada sidang ajudikasi bahwa, rumitnya penggunaan silon untuk Paslon perseorang.
“Saya saksi ke 3 dari pemohon yakni pason Amin Yakob -Muh Nur Arfah, jadi perihal pengunggahan data B1 KWK perseorangan yang disandingkan dengan excel sering mengalami kegagalan unggah data silon baik gagal validasi maupun data yang diunggah, itu kelihatan sukses tapi ada Invalid dan Valid didalam data unggahan tersebut,” imbuhnya.
“Jadi ini menjadi penyebab beberapa data yang tidak sempat teraploud masuk di silon yang disebabkan pembacaan aplikasi silon yang lambat kadang dari 10 sampai 20 menit setiap kali menggunggah data ke aplikasi silon,” tegas Syahrir.
Terpisah, Saksi Ahli, Alimuddin Padjarang mantan anggota komisioner KPU dua periode 2013-2018, 2018-2023, koordiantor Tim Teknis mengatakan bahwa, semua proses dan tata cara yang dilakukan teman-teman KPU sudah sesuai Prosedur yang ada.
(*)