Truk Bermuatan Batu Gajah Bebas Melintas di Depan Mapolres Takalar, Lakindo : Dishub dan Lantas Jangan Tutup Mata

TOPIKterkini.com, TAKALAR — Sebuah Mobil dump truck yang tampak mengangkut batu gajah yang diduga melebihi batas muatan (tonase) tampak dengan bebasnya melintas di depan Mapolres Takalar, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pattallassang, sekitar pukul 11.00 wita, Jumat (26/07/2024).

Dump truck tersebut sempat berhenti beberapa saat di bahu jalan, tak jauh dari Pos Lantas Polres Takalar sebelum akhirnya kembali melanjutkan perjalanan.

Atas kejadian itu, Direktur Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Kabupaten Takalar, Arsyadleo angkat bicara, sekaligus menyorot Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Takalar.

Pihaknya meminta agar kedua instansi ini, baik Dinas Perhubungan maupun Polres Takalar, untuk tidak tutup mata dengan kejadian tersebut dan segera menertibkan Truk yang bermuatan lebih tinggi dari bak atau melebihi batas tonase.

“Kami meminta agar dua instansi ini baik Dinas Perhubungan maupun Polres Takalar agar jangan menutup mata, karena aturannya jelas,” ujar Direktur Lakindo Takalar.

Selain itu, kata Arsyadleo, truck dengan muatan melebihi tinggi batas bak telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 307, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)”.

“Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena truck dengan muatan melebihi batas bak akan menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga berdampak pada peningkatan anggaran untuk memelihara jalan nasional, jalan Tol, dan jalan probinsi,” ujarnya.

“Kami meminta kepada para supir agar berhati-hati mengendarainya, karena takut dapat memakan korban jiwa bila muatan tersebut jatuh dan mengenai pengendara lainnya,” tambah Arsyadleo.

Sampai berita ini tayang, Kadishub dan Kasat Lantas Polres Takalar belum berhasil dimintai keterangan. 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *