Topikterkini.com.Morowali Utara. Abaikan ganti rugi lahan masyarakat PT Enersteel seakan bungkam terkait hal tersebut.
Masyarakat desa mohoni yang lahannya terdampak dengan adanya aktif pertambangan PT Enersteel di desa peboa mengalami kerugian yang sangat besar. dari pengakuan masyarakat yang lahannya terdampak dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hasil rapat di balai desa mohoni dengan pihak perusahaan banyak hal yang di perbincangkan salah satunya adalah ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak yang berjumlah 7 orang pemilik lahan yang rusak akibat material yang di buang ke lahan kami sehingga kami sangat rugi apalagi tanaman sawit kami banyak sekali yang rusak akibat material tambang tersebut yang di kelola oleh PT Enersteel.
Sedangkan sesuai dengan hasil rapat dan di terbitkan nya berita acara oleh pemerintah desa mohoni mengatakan bahwa pihak PT Enersteel akan mengganti rugi lahan masyarakat terdampak itu pada tanggal 5 Agustus 2024 namun sampai hari ini tanggal 7 Agustus 2024 belum di realisasikan dan kami belum mendapatkan panggilan dari pihak perusahaan sehingga kami dari pemilik lahan yang terdampak melakukan penutupan jalan menuju perusahaan PT Enersteel tersebut pada tanggal 6 Agustus 2024 kemarin.
Jumlah masyarakat yang di ganti rugi lahannya itu berjumlah 6 orang yang tertulis dalam berita acara tersebut Y. Lapalesa 6 Ha /Roby A.Leng 2 Ha/Salmon Lapalesa 2 Ha/Ruberius Nsumui 2 Ha/Kasimura Nsumui 2 Ha/ dan Marwan Tajdo 2 Ha.*
dan ganti rugi terhadap pemukiman masyarakat ada 7 rumah yang di mana masing-masing mendapat ganti rugi sebesar 180.000.000 per satu unit rumah Yang sampai hari ini belum juga di realisasikan oleh pihak perusahaan PT Enersteel.
Dan pihak perusahaan PT Enersteel saat di konfirmasi dari Media ini sampai berita ini tayang tidak ada jawaban sama sekali terkait dengan adanya laporan masyarakat bahwa pihak perusahaan PT Enersteel tidak membayar biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak dengan adanya aktifitas pertambangan.
Dan hal tersebut sudah di sampaikan oleh pemerintah daerah kabupaten morowali utara Bupati Morowali Utara kepada pihak perusahaan melalui perwakilan bupati yang hadir dalam pertemuan di balai desa mohoni tersebut selesaikan semua dan bebaskan lahan masyarakat yang terdampak dengan adanya aktifitas pertambangan tersebut.
(Sutrisno).











