Benyak Alasan Yang Di Sampaikan Pihak PT Ener Steel Agar Menunda Pembayaran Ganti Rugi Lahan Masyarakat

Topikterkini.com.Morut – Sudah berjalan Sebulan lebih PT Enersteel tidak membayar biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak akibat pertambangan.

Hal di atas di sampaikan oleh salah satu pemilik lahan yang akan di ganti rugi lahannya oleh pihak PT Enersteel. Namun sampai hari ini belum juga di realisasikan oleh pihak perusahaan sehingga membuat beberapa pemilik lahan menjadi marah, karena sesuai dengan kesepakatan rapat bahwa secepatnya akan di bayarkan tetapi sampai detik ini tidak ada juga.

Pemerintah daerah kabupaten morowali utara melalui bagian umum akan melaksanakan pertemuan antara masyarakat pemilik lahan, perusahaan PT Enersteel serta salah masyarakat yang mengklaim bahwa lahan yang di bebaskan itu adalah lahannya.

Selain itu juga dari 6 orang pemilik lahan yang akan di bebaskan tersebut menyampaikan bahwa kenapa tidak dari saat peninjauan lokasi bersama pemerintah daerah kabupaten morowali utara serta pihak perusahaan dan sampai beberapa kali pertemuan di balai desa mohoni oknum yang mengaku lahannya yang termasuk dalam pembebasan itu tidak komplain dari awal kenapa nanti sudah mau pembayaran ganti rugi lahan baru maju mengaku itu lahannya juga kan kami merasa bingung ungkap salah satu pemilik lahan.

Sehingga kami merasa bahwa pihak PT Enersteel kemungkinan besar ada sedikit permainan untuk mengulur atau menunda pembayaran ganti rugi lahan kami yang terdampak akibat pertambangan padahal sesuai kesepakatan yang ada di berita acara pertemuan di balai desa mohoni 9 Juli 2024 semuanya akan di bayarkan pada tanggal 5 Agustus 2024 pengakuan dari pimpinan PT Enersteel Pak Riko di pertemuan waktu itu, namun sampai sekarang tidak juga di realisasikan.

Kami sebagai pemilik lahan sangat kecewa dengan keputusan pihak perusahaan PT Enersteel yang tidak konsisten dalam mengambil keputusan pada pertemuan di balai desa mohoni waktu itu dan kami juga besok akan di jadwalkan akan di pertemukan dengan oknum yang mengklaim bahwa itu lahannya di balai desa mohoni bersama pihak perusahaan serta pemerintah daerah kabupaten morowali utara. Dalam pembuktian kepemilikan lahan serta bukti pembayaran pajak Ucap pemilik lahan.

Sehingga sampai saat ini juga kami masih terus memblokir akses jalan PT Enersteel sampai pihak PT Enersteel membayar ganti rugi lahan kami.

(Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *