Ketua KPUD Lotim Sebut Sudah Tiga Pasangan Baka Calon Bacabub Mendaftarkan diri Hari Ini

TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR-KPUD Lombok Timur terapkan keputusan MK no 60 dan 70,dengan keputusan tersebut KPU RI mengeluarkan peraturan KPU No 10 perubahan atas PKPU tentang pencalonan Gubernur maupun bupati untuk pilkada.

Ada Suci Makbulah sebagai ketua KPUD Lombok Timur menjelaskan penerapan yang di lakukan adalah sesuai dengan ambang batas di pakai sekarang menggunakan kursi tidak mengikat saat ini ambang batas.28/08/24.

Masih kata dia. Di pilkada ini menggunakan syarat perolehan minimal partai politik atau gabungan partai politik 7,5  persen dari suara sah saat pemilihan legislatif pemilu 2024.

“Untuk Lombok Timur suara sahnya kemarin 754.661, jika di kalikan 7,5 persen maka syarat minimal partai politik atau gabungan partai untuk mengusungkan mendaftarkan bakal calon bupati di lombok timur sebesar 56,600 suara sah itu yang menjadi persyaratan pencalonan. ” Kata Ada Suci Makbulah.

Lanjut kata dia persyaratan pencalonan sesuai dengan pasal 13 bahwa yang pertama itu SK partai tingkat pusat yang sudah di sahkan oleh Kemenkumham dan salinan SK dari DPP atau pengurus pusat atau berdasarkan anggaran rumah tangga terkait kepengurusan partai tingkat kabupaten.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *