Gegara handphone Kena cipratan air  Terjadi Pengeroyokan Di lokasi wisata  Desa Sabang

Topikerkini.com.Tolitoli – pengeroyokan terjadi di salah satu tempat wisata yang ada di Desa Sabang, hanya karena hal sepele Polres mengungkap kasus ini melalui press release polres tolitoli kepada awak media, jumat 30 /08/2024.

Kejadian berawal pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar jam 18.00 wita. Mirza bersama teman temannya tiba ditempat wisata untuk rekreasi pada salah satu resort di desa Sabang tersebut. Dan sekitar jam 19.00 wita, Datanglah beberapa orang laki-laki dan perempuan yang tidak dikenal dengan mengendarai satu unit mobil.

Setelah sampai ditempat itu Roby bersama teman wanitanya langsung duduk dipinggir kolam renang, santai sambil makan dan minum sekitar jam 23.00 wita, Korban Mirsa bersama teman yang lainnya melompat ke dalam kolam untuk berenang namun air kolam terpancar dan tanpa sengaja mengenai seorang perempuan yang tengah duduk di pinggir kolam yakni teman dari robby pegawai kejaksaan tersebut, kemudian perempuan itu marah karena handphone miliknya basah terkena pancaran air kolam yang mana Mirza dan teman-temannya yang melompat ke dalam kolam.

kemudian saat itu Mirza dan teman-temannya yang lain langsung meminta maaf kepada perempuan tersebut dan robby, Mirza berkata kepada perempuan itu jika handphone miliknya rusak maka bersedia akan menggantikannya.

Setelah kejadian itu Robby dan teman wanitanya meninggalkan kolam lalu menuju gazebo dan tidak lama kemudian teman-teman robi datang dan mendekati mirza bersama teman-temannya yang ada di dalam kolam dan terjadilah pemukulan atas teman mirza, ternyata roby keberatan atas kejadian yang yang menimpa teman wanitanya sehingga memicu pemukulan oleh teman robi, kepada salah satu teman Mirza dan mendapat pukulan di bagian mata sebelah kiri dan beberapa kali tendangan dan mirza sempat melerai pertengkaran. setelah kejadian pemukulan itu roby dan teman-temannya pun meninggalkan resort tersebut.

Pada hari itu juga setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak korban kepolisian langsung mengambil tindakan menjemput para pelaku pemukulan, Dan adapun salah satu tersangka pemukulan sempat berada di kota palu sehingga petugas kepolisian dari polres tolitoli melakukan penangkapan tersangka di kota palu.

Adapun pasal yang akan disangka kan kepada tersangka yakni pasal 170 Kuhp pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan saat ini keTiga tersangka pemukulan sudah berada di tahanan polres tolitoli untuk menjalani hukuman.

Laporan : Andis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *