Himpitan Ekonomi, PNS Ini Nekad Jadi Pengedar Sabu di Tolitoli 

Topikterkini.com.Tolitoli – Setelah mendapatkan laporan, tim Satres narkoba polres tolitoli melakukan penangkapan terhadap salah satu Pns yang masih aktif bertugas di kabupaten tolitoli yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah tolitoli.

Kasus ini diungkap oleh kasih humas Iptu Budi Atmojo, kepada awak media pada saat melakukan konferensi pers jumat 30 agustus 2024. Dalam keterangannya kasih humas mengatakan tersangka saat ini masih berstatus pns aktif, diduga menjadi pengedar narkotika. Setelah pihak kepolisian mendapat informasi dengan gerak cepat stres narkoba langsung mengambil tindakan melakukan pengintaian mengumpulkan informasi terkait oknum Pns tersebut.

Kronologi kejadian, Pada hari jumat tanggal 23 agustus 2024 pukul 13.30 wita tim Resnarkoba polres tolitoli yang didampingi oleh kasat Iptu Herman yosep, mendatangi rumah terduga pelaku yakni lelaki inisial M, di kompleks pantai gaukan kelurahan lalu, kecamatan Baolan Tolitoli.

Tim Resnarkoba kemudian langsung melakukan pengeledahan badan dan rumah terhadap pelaku M tanpa perlawanan sehingga memudahkan tim melakukan tugasnya, saat digeledah tim Narkoba menemukan narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip bening dengan rincian sebagai berikut 2 sachet ditemukan pada saku celana dan 56 sachet disembunyikan dalam sebuah sepatu casual hitam yang disembunyikan di dalam kamar mandi di dalam rumah pelaku.

Bahwa narkotika tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli dari seorang rekannya yang berada di kota palu yang merupakan teman tersangka dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan atau dijual di wilayah tolitoli.

Menurut keterangan tersangka M, barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang berada di kota palu dan pembayarannya dilakukan melalui cara kredit atau jika barang semua habis terjual baru tersangka melakukan pembayaran, menurut keterangan dari kasih humas Iptu Budi atmojo, adapun total berat dari barang haram tersebut yakni 17, 18 gram, menurut tersangka jika barang tersebut habis terjual maka akan memperoleh hasil penjualan sekitar 15 juta.

Dari pengakuan tersangka dia nekat melakukan pekerjaan ini karena himpitan ekonomi yang dialaminya sedangkan gaji sebagai Pns sudah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya . Sampai saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap siapa teman yang dimaksud yang memberikannya barang haram yang berada di kota palu.

Adapun pasal yang akan disangka kan kepada tersangka yakni pasal 112 dan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Laporan : Andis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *