Ketua LSM LPAKN RI PROJAMIN Desak Polres Minahasa Tenggara Tangkap Pelaku PETI di Lahan Tumalinting, Ratatotok Satu

Topikterkini.com.Minahasa Tenggara Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara tengah didesak untuk segera menangkap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan sengketa Tumalinting, Ratatotok Satu, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara dan menyita barang bukti emas senilai 463.32 gram, Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM LPAKN RI PROJAMIN, Audy Endey, yang meminta Polres bertindak cepat demi keadilan.

Menurut Endey, dua pelaku berinisial YL alias Yobel dan SM alias Steven diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal dengan membuka paksa police line di lokasi yang masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Tondano. Lahan tersebut belum memiliki keputusan tetap, namun kedua tersangka melakukan tindakan ilegal dengan memanfaatkan situasi tersebut.

Pihak Penasehat Hukum, Adi Singal, Jeksen Sulangi SH,MH mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan aduan dengan bukti video,keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya berupa rincian anggaran penggunaan alat berat,Sianida,Karbon dan lain lain di lokasi ke Polres Minahasa Tenggara pada 23 Agustus 2024 dan laporan tersebut sudah di disposisikan oleh Kapolres namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang signifikan.

Sulangi berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut karena tidak ada cela lagi semua unsur pidana pertambangan sudah terpenuhi

“Kami menunggu keseriusan Polres dalam menangani kasus ini, terutama mengingat adanya barang bukti berupa 463,32 gram emas yang diduga hasil dari penambangan ilegal,” tegas Sulangi

Masyarakat dan pihak terkait berharap langkah hukum segera diambil agar aktivitas penambangan ilegal dapat dihentikan dan proses sengketa hukum dapat berjalan tanpa gangguan karena beberapa hari yang lalu terinformasi terjadi bentrok antara massa pendukung hingga ada yang terkena tikaman di lokasi sengketa tersebut, pihak LPAKN RI PROJAMIN mengatakan akan mengawal kasus ini hingga selesai.**(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *