Topikterkini.com.|BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dalam pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten.
Penandatanganan berita acara pleno dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Buol dan disaksikan langsung oleh Taufik Abdullah, SE., ME., komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan data yang diumumkan, KPU Kabupaten Buol menetapkan total DPT sebanyak 110.344 jiwa. Rinciannya terdiri dari 56.501 pemilih laki-laki dan 53.843 pemilih perempuan.
Untuk mengakomodasi jumlah pemilih tersebut, akan disediakan 276 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 108 desa dan 7 kelurahan di seluruh Kabupaten Buol.
Ketua KPU Buol Nanang, menyatakan rasa syukurnya atas penetapan DPT ini.
“Alhamdulillah, DPT Kabupaten Buol sudah kami tetapkan. Selanjutnya akan kami laporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.*











