OPINI

Inovasi Hebat untuk Sulteng Sejahtera, Ahmad Ali-AKA Siap Realisasikan BPJS Gratis dan Peningkatan Kualitas Kesehatan (Jilid 104)

205
×

Inovasi Hebat untuk Sulteng Sejahtera, Ahmad Ali-AKA Siap Realisasikan BPJS Gratis dan Peningkatan Kualitas Kesehatan (Jilid 104)

Sebarkan artikel ini

Rencana prioritas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menggratiskan BPJS Kesehatan untuk masyarakat, mendapat sambutan positif dari masyarakat Sulawesi Tengah.

Menjadi sebuah inovasi yang hebat sebagai langkah taktis memberikan harapan baru Sulawesi Tengah menuju kesejahteraan.

Sebab BPJS itu gratis dibiayai APBD. Artinya masyarakat tidak perlu iuaran. Sehingga berdampak sangat positif terhadap perhatian Pemerintahan Sulawesi Tengah mendatang terhadap jaminan kesehatan warganya.

Dan catatan kepada Ahmad Ali-AKA untuk berhitung anggaran yang tersedia dengan jumlah masyarakat di Sulteng, dengan APBD yang kecil, malah program itu tak terwujud.

Catatannya, seberapa besar nilainya, karena kan tergantung pada anggaran yang tersedia.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur Sulteng Abdul Karim Aljufri menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng sangat mungkin mendukung program BPJS gratis yang masuk dalam program prioritas ia bersama Calon Gubernur Ahmad Ali saat terpilih nanti.

Abdul Karim Aljufri menyebutkan bahwa PBD Sulteng yang mencapai Rp5 triliun lebih sangat mungkin bisa membayar iuran warga Sulteng untuk BPJS Kesehatan gratis dan membayar denda yang selama ini tertunggak.

Data terakhir tahun 2023, tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta dari tujuh kabupaten/kota se Sulawesi Tengah mencapai Rp124 miliar.

Data yang didapatkan dari BPJS Kesehatan Cabang Palu adalah cakupan kepesertaan JKN di Sulawesi Tengah sebanyak 3.066.811 atau sebesar 98,94 persen.

Keikutsertaan masyarakat sangat tinggi, jumlah penduduk terdaftar JKN telah mencapai 98,94 persen. Namun sayangnya jumlah itu banyak peserta yang menunggak.

Sejauh ini, banyak warga Sulteng yang tak dapat akses BPJS Kesehatan gratis cuma karena kendala administratif seperti tunggakan bayaran, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS atau warga miskin dan yang tidak mampu namun bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua Regional Gerindra Sulawesi ini menegaskan akan membentuk tim khusus untuk mengatasi dan memberikan pendampingan terhadap warga yang memiliki tunggakan iuran beserta denda yang membuat mereka tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan.

Sementara itu Abdul Karim Aljufri juga mengatakan untuk terdaftar sebagai PBI memerlukan proses dan waktu yang panjang. Masalah ini kalau betul-betul ada tim yang mengawal dan serius dibantu pemerintah akan muda bisa kita atasi.

Sementara itu, solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.

Selain akan dibiayai APBD, Abdul Karim Aljufri juga mengatakan bisa ditutup dari pajak dan penerimaan daerah lainnya.

Guna mendukung realisasi BPJS Gratis dan pelayanan kesehatan berkualitas, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri mendorong sejumlah program kesehatan lainnya yakni Insentif untuk Tenaga Kesehatan di wilayah khusus, meningkatkan Standard Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan meningkatkan atau membangun RSU Pratama di wilayah penyangga RSUD.

Pemerintahan yang dipimipin Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri kelak juga akan mengadakan Mobile Health Service (Pelayanan Kesehatan Bergerak) dan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan, di wilayah 3 T dan Perbatasan.

Jadi jangan sampai yang di perbatasan merasa di anak tirikan oleh Pemprov, kami akan lindungi mereka.

Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri juga berkomitmen menyediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lepas, terutama tukang bangunan dan buruh di seluruh Sulawesi Tengah.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja yang selama ini bekerja mandiri tanpa jaminan.

Abdul Karim Aljufri kembali mengingatkan BPJS Kesehatan dibentuk dengan semangat perwujudan keadilan sosial.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sebagai regulasi turunan dari konstitusi UUD 1945 Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) yakni tentang kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan tanpa kecuali.

Oleh : Maulana Maududi (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis – DPP CAS / Angkatan 18 Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta)

BERSAMBUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *