Topikterkini.com.|Buol – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Demokrasi Kabupaten Buol menggelar unjuk rasa dengan rute Jalan Batalipu, menuju Leok I, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Forum aksi ini menyuarakan nilai-nilai demokrasi yang tak berada pada tempatnya. Mereka menilai aktivitas dalam berdemokrasi di Kabupaten Buol sedang terpuruk.
Mereka juga mengecam tindakan Ketua DPD Partai Nasdem Amran Batalipu. Massa aksi ini menganggap pimpinan partai tidak mampu menjalankan roda kepemimpinan di Internal Partai Nasdem.
Berdasarkan Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem nomor 26.13-SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024.
Dengan menetapkan Muh Ikbal A Ibrahim Sebagai ketua DPRD Buol periode 2024-2029.Dari Partai Nasdem dan menetapkan Lae Toni Wangi sebagai ketua Fraksi DPRD kabupaten Buol periode 2024-2029 Dari partai Nasdem ditetapkan di Jakarta Tanggal 2 Oktober 2024 ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Keputusan ini lalu menimbulkan reaktif dari forum pemerhati demokrasi di Kabupaten Buol. Salah satu orator yang juga selaku koordinator lapangan dalam aksi ini yakni Irfandi, dengan lantang bersuara bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedural.
Ia berkata nilai-nilai demokrasi tidak lagi dipandang. Kata dia, keputusan yang dilakukan Ketua DPD Partai NasDem tidak lazim dan berharap agar Ketum NasDem Surya Paloh dapat mempertimbangkan siapa yang memiliki suara terbanyak di Pileg bulan Februari yang lalu.
“Perolehan suara terbanyak dari PILEG itulah yang layak menduduki kursi Ketua DPRD Buol, ” ujarnya dalam orasi.
“Contoh, Ketua DPRD yang harus dilantik harus menjalankan Asesmen selama tiga bulan, sebagaimana yang di atur dalam DPRD itu sendiri,” tambahnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Irfandi mengatakan Ketua Sementara DPRD Buol yang dilantik belum lama ini yaitu Ryan Nathaniel Kwendy dan notabene pemenang pileg dari partai NasDem telah mengikuti Asesemen dalam kurun waktu tiga bulan.
Sedangkan lanjut dia, Ketua DPRD Buol baru hasil keputusan DPP dan DPD NasDem Moh. Ikbal A Ibrahim belum sekalipun mengikuti Asesemen sebagai persyaratan sebagai Pimpinan di lembaga legislatif.
Mengutip pernyataan yang diutarakan Ketua DPD NasDem Buol Amran Batalipu kepada media Publik Sulteng melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pergantian Ketua DPRD Buol itu tidak ada campur tangan DPD Partai Nasdem Buol.
“Itu adalah keputusan DPP Partai Nasdem, dan tidak ada satu manusia pun yang bisa menggugat apa yang telah telah di tetapkan oleh DPP Partai Nasdem,” jelasnya.











