BUOLSULTENG

KPU Kabupaten Buol Gelar Rakor Penggunaan Fasilitas Umum di Kampanye Pilkada 2024

37
×

KPU Kabupaten Buol Gelar Rakor Penggunaan Fasilitas Umum di Kampanye Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penggunaan fasilitas umum dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak tahun 2024, di lantai I kantor KPU Buol, Leok I, pada Jumat (11/10/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Buol, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Buol, Kabang Pemerintah Kabupaten Buol, Kabang Polres Buol, Kasat Intel Polres Buol, serta liaison officer (LO) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Agenda utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penggunaan fasilitas umum selama pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Peraturan KPU.

Aturan Penggunaan Fasilitas Umum Berdasarkan PKPU

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan mengenai fasilitas umum yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kampanye.

Kampanye yang dilakukan dengan metode pertemuan terbatas diperbolehkan memanfaatkan lapangan di desa/kelurahan se-Kabupaten Buol, dengan syarat tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fasilitas pendukung yang dikomersilkan oleh pemerintah desa/kelurahan seperti kursi dan tenda juga diperbolehkan, namun pelaksanaan kampanye wajib menggunakan pembatas untuk menjaga ketertiban.

Pengawasan Bawaslu dan Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto Sos, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi potensi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Dalam PKPU ini, seluruh prosedur dan mekanisme tata cara kampanye sudah diatur, termasuk metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami Bawaslu akan tetap mengawasi dugaan pelanggaran, khususnya terkait penggunaan fasilitas pemerintah,” ujarnya.

Karianto juga menambahkan bahwa fasilitas umum seperti lapangan, alun-alun, dan taman boleh digunakan dalam rapat umum atau pertemuan tatap muka terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 56.

Namun, fasilitas yang tidak masuk dalam pengecualian tersebut akan dianggap sebagai dugaan pelanggaran.

Hasil dari rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan kampanye yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol dapat berjalan dengan tertib dan aman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *