TAKALAR, Topikterkini.com — Pasar malam yang terletak wilayah Galesong, tepatnya di lapangan Larigau Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin dari Kepolisian Resort (Polres) Takalar.
Meski tampak ramai pengunjung, kegiatan yang berlangsung sejak 18 Oktober 2024 itu, rupanya belum mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.
Dengan tidak adanya izin, membuat pasar malam ini beroperasi secara ilegal, karna hanya mengantongi izin dari desa.
Hal itu diungkapkan pihak Polsek Galesong, setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi lantaran lokasi itu masuk titik kampanye rapat umum yang ditetapkan KPU Kabupaten Takalar.
Alhasil, tanpa adanya izin dari kepolisian, maka terindikasi bahwa kegiatan pasar malam ini telah melanggar pasal 274 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana dan denda sebesar Rp. 10.000.000.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perda Kabupaten Takalar No. 08 Tahun 2012.
Tentunya hal ini juga sangat disayangkan lantaran dapat memicu kekhawatiran terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda dan aktivis Galesong, Jaya, kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan akan hal ini.
“Kami berharap bahwa aktivitas yang melibatkan banyak orang ini harus selesai secara administrasi (perizinan) sebelum beraktivitas, sebab negara kita adalah negara hukum yang bertindak atas dasar undang-undang,” katanya.
“Atas dasar itu kami meminta Polres Takalar untuk menghentikan aktivitas wahana dan pasar malam itu, sebab jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya yang dengan seenaknya melaksanakan sesuatu yang menghadirkan orang tanpa izin keramaian dari kepolisian,” tambahnya.
Lebih lanjut Jaya mengatakan memberikan kesempatan kepada Polres Takalar selama 1×24 jam untuk menindak aktivitas ilegal pasar malam tersebut.
“Jika hal itu tidak diindahkan, yakin saja kami akan melakukan aksi demonstrasi dan menutup paksa kegiatan yang sangat tidak menghormati APH ini,” katanya.
“Izin kepala desa hanya menjadi dasar Kepolisan Resort untuk merekomendasi ke Polres setempat untuk mengeluarkan izin,” tambahnya.
(Red/*)