Topikterkini.com.LOMBOK BARAT– Kuasa Hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau Bang Zul, Hijrat Priyatno, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.
Hijrat menjelaskan, pencairan dana sebesar Rp24 miliar diduga terjadi pada saat pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, atau setelah masa jabatan Bang Zul sebagai Gubernur NTB berakhir.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Bang Zul telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Menurut Hijrat, penting untuk membedakan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, dan penggunaan dana.
Ia menyebut, narasi yang berkembang di masyarakat perlu disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan profesionalitas.
Masyarakat juga diimbau untuk menunggu hasil resmi dari proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dimintai keterangan maupun yang diperiksa dalam perkara ini.(TT).











