Topikterkini.com MATARAM (NTB) : Dalam menjalankan tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja yaitu Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Provinsi NTB melalui Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB melaksanakan lanjutan Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal, Selasa pagi (12/11/2024).
Menyasar Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB yang dibagi menjadi 2 (dua) tim, dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P2D), Muhammad Sujaan,S.Sos didampingi Kabid Timbumtran, Piter Umbu Loli NM, S.Si berhasil mengamankan serta menertibkan sebanyak 9.580 Batang (479 bungkus) Rokok dan 128 Bungkus (4.320gram) Tembakau Iris Kemasan (TIS) Tanpa Cukai/Cukai Rusak/Cukai tidak sesuai, disertai dengan sosialisasi mengenai rokok ilegal secara langsung kepada para pedagang rokok setempat pungkasnya.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal NTB ini diharapkan dapat menekan peredaran BKC khususnya rokok ilegal, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pedagang mengenai rokok ilegal sebagai pembelajaran dalam menekan kerugian negara dikarenakan peredaran rokok tersebut terus menerus beredar di masyarakat.
Kegiatan ini, juga diharapkan dapat mempererat sinergi dan semangat yang berkesinambungan bagi Tim Satgas terutama dalam menjalankan Operasi Pemberantasan di penghujung Tahun 2024 ini, demi mendapatkan hasil yang maksimal serta memberikan sumbangsih terutama bagi Provinsi NTB. Kegiatan berjalan aman dan lancar tutupnya.
(TT-01).