Topikterkini.com.|Buol – Dalam rangka menindaklanjuti tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah, Pemkab Buol gelar pertemuan atau rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2024, di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol pada Rabu, 4 Desember 2024.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Suondo D. Sanua S.Sos, mewakili Pj. Bupati Buol, dan membuka secara resmi rapat rekonsiliasi penyaluran dana bagi hasil pajak untuk tahun anggaran 2024.
Rapat ini juga bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan ini, turut hadir pula Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Buol, serta perwakilan BAPENDA dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan, Suondo D. Sanua, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mempercayakan Kabupaten Buol sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buol. Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi kelangsungan pembangunan di daerah,” ujar Suondo.
Lebih lanjut, Suondo menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis, mengingat pentingnya transaksi keuangan yang terjadi dalam kegiatan operasional pemerintahan.
“Pendapatan yang diterima merupakan hak pemerintah, yang akan menambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran yang sedang berjalan,” jelasnya.
Tujuan utama dari rapat rekonsiliasi ini adalah untuk mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan yang terjadi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dapat disusun dengan benar dan akurat. Hal ini sangat penting agar tidak ada kesalahan dalam laporan yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Suondo juga menegaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang sejalan dengan prinsip Good Governance, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang tepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Laporan keuangan yang akuntabel akan mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Rapat rekonsiliasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyusun laporan keuangan yang lebih baik, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.