TOPIKTERKINI.Com LOMBOK TIMUR— – Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Nurul Anwar alias Anwar bin Muhammad Hasanudin digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 10.15 Wita. Pada sidang tersebut, agenda yang dibacakan adalah tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ikbal Muhammad, SH, S.Sos., MH, bersama Hakim Anggota H. Muhammad Nursalam, S.H., dan Abdi Rahmansyah, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut adalah Manik Arta Aditama, S.H.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Muhammad Nurul Anwar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Jaksa pun menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Muhammad Nurul Anwar melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.
Sidang berlangsung lancar dan aman, dan berakhir pada pukul 11.00 Wita.(TT).