Topikterkini.com.|Donggala – Pelaku pengrusakan dan pembakaran Kantor Desa Siweli,Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, hingga saat ini, Kamis (9/1) belum ditahan.
Kepada awak media, pada Rabu (8/1/2025), Natsir Said SH. Kantor Hukum ANDAKARA LAW FIRM, di kantor Kejati, jln samratulangi kota palu, mengatakan, dari bulan 7 tahun 2024 sampai sekarang Januari 2025 pelaku pembakaran kantor dan pengrusakan kantor desa siweli kecamatan Balaesang kabupaten donggala belum ada di tetapkan tersangka, ini sudah terlalu lama.
Berdasarkan wawancara bersama media, dia mengatakan “kami menilai bahwa ada indikasi laporan ini tidak ditangani secara profesional.”
Ia berharap kepolisian Polres Donggala bisa lebih memberikan atensi terhadap pengrusakan dan pembakaran fasilitas negara yang sebagai dari perpanjangan tangan negara di tingkat desa.
Dan itu suda dilaporkan langsung kepala desa siweli Juniar di bulan 7 tahun 2024, itu sudah dilaporkan sampai saat ini belum ada tersangka, kata Natsir SH. padahal sudah jelas-jelas itu siapa yang melakukan pembakaran, dan saksi suda banyak yang di undang oleh pihak kepolisian, tapi sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polres Donggala.
” kami juga minta teman-teman media agar bisa bantu agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka pengrusakan dan Pembakaran kantor desa siweli, ini tidak boleh di diamkan,” sambungnya.
“Dari bulan 7 tahun 2024 sampai sekarang ini bulan Januari thn 2025, sudah masuk 6 bulan dengan laporan yang tidak jelas perkembangannya,itu dalam kacamata kami kurang profesional,”Kata Natsir lagi,
Maka lewat konferensi pers ini juga sekalian kami menghimbau itu, atau kita meminta Kapolda Sulteng untuk memberikan atensi terhadap kasus yang kami laporkan ini di polres Donggala. agar pelaku pengrusakan dan Pembakaran kantor desa siweli segara di tangkap. Pungkasnya.
Laporan : Alir