DonggalaSULTENG

PPPK atau Kepala Desa? Rifai di Ambang Dua Pilihan, Ini Penjelasan PLT Kadinsos Donggala

168
×

PPPK atau Kepala Desa? Rifai di Ambang Dua Pilihan, Ini Penjelasan PLT Kadinsos Donggala

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Donggala – Kepala Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Rifai, kini tercatat sebagai salah satu yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, selain menjabat sebagai kepala desa, Rifai juga masih terdata sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Mika Selleng, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut Mika Selleng, Rifai memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi P3K berdasarkan data yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022.

“Semua peserta yang mengikuti tes ini adalah mereka yang memenuhi kriteria dan terdata di BKN. Rifai sendiri masuk dalam database sebagai tenaga honorer dari Kementerian Sosial,” ungkapnya.

TKSK dan Seleksi PPPK

Secara khusus, TKSK merupakan tenaga honorer yang digaji langsung oleh Kementerian Sosial. Rifai termasuk di antara tenaga honorer tersebut.

“Pendataan tahun 2022 menjadi dasar untuk mengikutsertakan mereka dalam seleksi P3K. Karena itu, Rifai yang merupakan tenaga kesejahteraan sosial juga masuk dalam kategori ini,” jelas Mika.

Mika juga menekankan bahwa tugas dan gaji tenaga honorer seperti TKSK berasal dari Kementerian Sosial, bukan dari anggaran daerah.

Hal ini berlaku pula untuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Di Kabupaten Donggala sendiri, tercatat sebanyak 39 tenaga PKH yang berhasil lolos seleksi P3K.

“Para tenaga honorer yang lolos P3K akan menerima gaji dan Surat Keputusan (SK) penugasan langsung dari Kementerian Sosial. Penempatan tugas mereka juga sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” tambahnya.

Pilihan Antara Jabatan Kepala Desa atau PPPK

Khusus untuk Rifai, statusnya sebagai kepala desa menimbulkan pertanyaan apakah ia akan memilih melanjutkan jabatan kepala desa atau menerima status sebagai P3K.

Mika mengungkapkan bahwa pihak Dinas Sosial Kabupaten Donggala belum mendapatkan informasi resmi mengenai keputusan Rifai.

“Kami belum bertemu langsung dengan Rifai. Apakah ia akan tetap menjadi kepala desa atau memilih menjalankan tugas sebagai P3K, itu keputusan pribadinya. Namun, yang jelas, ia telah terdata sebagai tenaga honorer Kementerian Sosial dan lolos seleksi P3K,” ujar Mika.

Harapan Dinas Sosial

Meski demikian, Mika menyampaikan rasa syukur atas banyaknya tenaga honorer di Kabupaten Donggala yang berhasil lolos seleksi P3K.

“Kami bersyukur jika mereka bisa lolos di Kementerian Sosial karena itu merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka. Selain itu, ini juga meringankan beban daerah karena gaji mereka dibiayai oleh pemerintah pusat,” katanya.

Sebagai penutup, Mika menegaskan bahwa proses seleksi P3K ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti dan kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, bagi Rifai, keputusan untuk tetap menjadi kepala desa atau menjalankan tugas sebagai P3K masih menjadi tanda tanya yang menunggu jawaban.

 

Laporan : Alir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *