BUOLSULTENG

Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat

283
×

Relaas Panggilan Sidang Kepada Tergugat

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Buol – Dalam Sidang Lanjutan dengan Nomor: 14/Pdt.G/2024/PN.Bul. Pada hari ini, kami sampaikan relaas panggilan sidang resmi yang ditujukan kepada pihak tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Buol. Berikut ini adalah detail panggilan tersebut:

Pihak yang Dipanggil

Nama: Ni Komang Ariasih
Alamat: Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara
Sebagai: Tergugat

Panggilan ini terkait dengan persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Bul, yang diajukan oleh:

Nama    : Gede Widarsa
Alamat  : Desa Pinamula Baru, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Sebagai : Penggugat

Detail Persidangan

Hari: Senin
Tanggal: 21 April 2025
Jam: 10:00 WITA
Tempat: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Buol

Catatan Penting :

Sehubungan dengan informasi bahwa alamat tergugat tidak diketahui secara pasti dalam wilayah hukum Republik Indonesia, maka panggilan ini dilaksanakan dengan cara:

1. Mengumumkan panggilan melalui media online Kabupaten Buol.

2. Menempelkan panggilan ini di papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Buol.

3. Mengunggahnya melalui media sosial dan situs resmi Pengadilan Negeri Buol.

 

Panggilan ini disampaikan oleh Supardi, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Buol, pada tanggal 24 Januari 2025. Pelaksanaan panggilan ini dilakukan berdasarkan sumpah jabatan dan demi memastikan kehadiran tergugat dalam sidang lanjutan yang dimaksud.

Demikian relaas panggilan ini kami sampaikan. Diharapkan tergugat hadir tepat waktu untuk memenuhi kewajiban hukum dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *