JENEPONTO

DPMPTSP Jeneponto Komitmen Mudahkan Aksesibilitas Layanan Perizinan Usaha

145
×

DPMPTSP Jeneponto Komitmen Mudahkan Aksesibilitas Layanan Perizinan Usaha

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jeneponto, Dr. Hj. Meriyani, SP., M.Si. (Sumber Foto : Facebook DPMPTSP Jeneponto)

Topikterkini.com-Jeneponto- Masyarakat Jeneponto sangat mengandrungi kegiatan usaha sepanjang tahun 2024.

Hal itu tampak dari data Perizinan Usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala DPMPTSP Jeneponto, Dr. Hj. Meriyani, SP., M.Si., melalui Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Rima Febriani, SE., mengatakan, bahwa permohonan Nomor Izin Berusaha (NIB) di Kabupaten Jeneponto tersebar pada berbagai sektor usaha.

“Jumlah NIB yang terbit pada tahun 2024 sebanyak 2.376 pemohon,” kata Rima Febriani, saat ditemui Topikterkini.com di kantornya, Kamis (30/1/2025).

Rima menjelaskan, keseluruhan NIB itu adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terbagi dalam 2 kategori pelaku usaha, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK.

“UMK yang telah terbit sebanyak 2.375 dan 1 Non UMK,” terang Rima.

Berdasarkan data DPMPTSP tersebut, Kecamatan Binamu mendominasi jumlah izin usaha dengan 1.226 izin usaha, lalu disusul Kecamatan Bangkala sebanyak 347, Tamalatea 293, Turatea 289 dan terakhir kecamatan Bontoramba 204 izin usaha.

“Sebaran Proyek (KBLI) pelaku usaha berdasarkan resiko dari NIB yang telah terbit di dominasi oleh usaha beresiko rendah,” ungkap Rima.

Jenis usahanya, kata Rima, paling banyak izin Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional).

“Lalu izin Perdagangan eceran pupuk dan pemberantas hama, perdagangan eceran hasil perikanan, juga perdagangan eceran beras dan pakaian,” terang Rima.

Meski demikian, ucap Rima, angka NIB yang telah terbit sepanjang tahun 2024 dinilai turun signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, katanya, jumlah NIB yang terbit sebanyak 4.455 pemohon Perizinan berusaha.

Diketahui, tiap tahun, DPMPTSP Jeneponto mendapatkan Penilaian Kinerja yang di selenggarakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia. Dalam penilaian kinerja tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jeneponto berhasil mendapatkan Sertifikat dengan Penilaian BAIK di tahun 2024.

Selain itu, pada Desember tahun 2023 lalu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia memberikan Piagam Penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terkait opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat Kualitas Tinggi atau Zona Hijau dengan nilai 79,87.

“Sertifikat dan penghargaan semacam ini pastinya merupakan pencapaian penting yang mencerminkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik dari beberapa tahun terakhir,” ungkap Rima Febriani.

Sementara itu, untuk tujuan peningkatan pelayanan Perizinan dan memastikan aksesibilitas layanan perizinan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, DPMPTSP Jeneponto melaksanakan berbagai gebrakan kegiatan, antara lain, Penyuluhan ke Desa/Kelurahan, penerapan sistem Digitalisasi dalam layanan Perizinan dan Non-Perizinan, pembentukan Gerai Liba Tojeng pada Desa dan Kelurahan yang berada di Pelosok, serta layanan Berbantuan dan Prioritas bagi Disabilitas, dan yang paling terbaru inovasi “LIBA TOJENG”.

“LIBA TOJENG memliki makna Cepat Betul, dalam artian memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan gampang,” tambah Rima menerangkan inovasi terbaru dari DPMPTSP Jeneponto ini.

LIBA TOJENG, memiliki kepanjangan yakni Layanan Informasi Berbasis digitAl, Transparan, Optimis, Jujur, Empati, Nyaman dan Gampang.

Pengembangan kedepan, kata Rima, DPMPTSP akan membuat Podcast “LIBA TOJENG” yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui platform digital FB dan Youtube.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *