Topikterkini.com-Jeneponto- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) menyatakan gugatan pasangan calon Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif-Noer Alim Qalby, dipastikan lanjut ke tahap pembuktian.
Kepastian ini disampaikan secara langsung oleh Hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan dismissal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak Tahun 2024 yang disiarkan langsung di kanal Youtube resmi MK, Rabu (5/2/2025) malam.
Arief menyebutkan bahwa untuk sesi ke-III pada malam ini, ada 6 perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah Konstitusi dan akan dilanjutkan ke sidang Pembuktian.
Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.
“Yang ke-5 perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto” ucap Arief.
Sebelumnya, Paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mengajukan gugatan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan hasil pilkada itu terdaftar pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Seperti yang tertuang dalam AKTA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMOHON ELEKTRONIK dengan Nomor 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Keputusan krusial MK pada Rabu (5/2/2025) malam, menandakan bahwa Mahkamah Konstitusi melihat adanya dasar hukum yang cukup untuk memeriksa lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pemohon, yakni paslon nomor urut tiga Sarif-Qalby.
Tahap pembuktian ini pun akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka.
Maka dari itu, proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih jelas terkait dengan adanya dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jeneponto.
Masyarakat Kabupaten Jeneponto menantikan hasil dari proses pembuktian ini, mengingat sengketa pemilu telah memicu ketegangan politik di daerah tersebut.
Kejelasan hasil sengketa ini diharapkan dapat meredakan situasi dan memulihkan stabilitas politik di wilayah Sulawesi Selatan.
Diketahui sebelumnya, KPU Jeneponto memutuskan Hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto pasangan nomor urut 2 Paris Yasir- Islam Iskandar ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 89.147 suara.
Lalu disusul pasangan nomor 3 Muhammad Sarif- Moch Noer Alim Qalbi dengan 88.083 suara.
Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsuddin Karlos- Syafruddin Nurdin dengan perolehan 27543 suara.
Kemudian nomor urut 1 Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan 7141 suara.
Laporan : Arief Rahman/Redaksi