JENEPONTO

Polsek Arungkeke Tangkap Pelaku Penikaman Di Desa Kampala Jeneponto

291
×

Polsek Arungkeke Tangkap Pelaku Penikaman Di Desa Kampala Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Arungkeke, AKP Drs. Muh. Ali Akbar, bersama anggotanya datangi rumah korban penikaman. (Sumber Foto : Humas Polres Jeneponto)

Topikterkini.com-Jeneponto- Kapolsek Arungkeke, AKP Drs. Muh. Ali Akbar, bersama anggotanya bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Dusun Monro Loe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Kamis (6/2/2025).

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada hari Selasa (4/2/2025) malam. Korban, M. Ryan Rais (19), mengalami luka tusuk dibagian punggung yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial “A” (34). Keduanya, pelaku dan korban diketahui berprofesi sebagai nelayan dan bertetangga.

Berdasarkan kronologis kejadian, korban awalnya berada di rumahnya ketika pelaku datang dan mengajak pergi ke pinggir pantai. Dalam perjalanan, pelaku menuduh korban yang mencuri rumput laut milik warga bernama Lau.

Korban membantah tuduhan tersebut, namun tiba-tiba pelaku mencabut sebilah badik dan menikam korban dari depan. Korban sempat menangkis serangan pertama, namun pelaku kembali menyerang dan berhasil menusuk punggungnya.

Korban kemudian berhasil merampas badik tersebut dan membuangnya, selanjutnya melarikan diri ke rumahnya. Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan dan mengamankan situasi.

Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis. Meski mengalami luka tusuk, kondisinya dalam keadaan sadar dan dapat memberikan keterangan.

Kapolsek Arungkeke beserta anggotanya yang tiba di TKP langsung melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian dinyatakan aman dan terkendali.

Terduga pelaku penikaman yang ditangkap Polsek Arungkeke. (Sumber Foto : Humas Polres Jeneponto)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas Desa Kampala, mengimbau kepada pihak keluarga korban serta masyarakat sekitar agar tidak melakukan aksi balasan atau main hakim sendiri.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku telah diamankan di Polsek Arungkeke untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Jeneponto)

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *