
TOPIKterkini.com–Bantaeng; Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menetapkan tersangka baru Dugaan Korupsi pekerjaan pembangunan Irigasi Batu Massong Tahun Anggaran 2013, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH.,MH. Pada siaran pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Selasa 11/02/2025.
Tersangka dugaan Korupsi pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng J (61) ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 tersangka sebelumnya yakni AM dan SA.

Tersangka J mantan kepala Seksi yang juga Pekerjaan pembangunan jaringan Irigasi Batu Massong ditaksir merugikan keuangan negara yang ditaksir 2,24 Milyard itu dari hasil Audit BPKP
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Puji Astuty, S.H saat membacakan Surat Penetapan Status Tersangka, mengatakan: “Hari ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng, kembali menetapkan status Tersangka kepada (J) 61 tahun, warga Kabupaten Bantaeng,” ungkap Satria Abdi.
“(J) merupakan mantan Kepala Seksi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013,” jelas Kajari.
Dijelaskan pula, bahwa peran Tersangka (J) pada kegiatan ini: “(J) selaku PPTK telah menyiapkan dokumen pencairan/pembayaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 sebesar 100%”, jelas Kajari.
Padahal lanjut Satria, (J) selaku PPTK mengetahui kegiatan pengetesan pipa belum dilaksanakan oleh CV Cipta Prasetia selaku Penyedia dan Tersangka (J) telah menyetujui pekerjaan tambah kurang dengan alasan yang tidak jelas atau tidak memiliki dasar yang selanjutnya terhadap pekerjaan tambah kurang tersebut dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) yang kemudian disetujui oleh PA dengan dibuatkannya adendum kontrak, jelasnya.
“Di perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng telah mengumpulkan bukti berupa keterangan Saksi, Ahli, Surat dan Petunjuk yang telah membuat terang benderang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ungkap Kajari Satria Abdi.
Perbuatan Tersangka (J) melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar, tandas Kajari Bantaeng.
Usai siaran Pers tersangka J (61)langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Kabupaten Bantaeng. (Ar)











