BeritaDAERAHHUKRIMNTBPENDIDIKAN

Diduga Cabuli Siswinya Bertahun- Tahun, Kasat Reskrim Lotim; Pelaku Sudah Diamankan, PJ Bupati Lotim; THD Bagi ASN Sudah Jelas Apalagi Pencabulan 

269
×

Diduga Cabuli Siswinya Bertahun- Tahun, Kasat Reskrim Lotim; Pelaku Sudah Diamankan, PJ Bupati Lotim; THD Bagi ASN Sudah Jelas Apalagi Pencabulan 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Topikterkini .com.LOMBOK TIMUR –Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SH alias AB, yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Lombok Timur, diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sejak korban masih duduk di kelas 2 SD hingga kelas 1 SMP.

 

Kabar ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma mengatakan, Kami telah menerima laporan polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan nomor LPB/123 tahun 2024. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan,” ujar AKP, Darma Yuda, saat dikonfirmasi, 13/02/2025.

 

Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak lima kali terhadap korban. Tiga kali di antaranya dilakukan di ruang guru sekolah tempat pelaku mengajar, dan dua kali di area hutan di wilayah Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun.

 

“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak korban ke ruang guru, lalu melakukan tindakan tersebut. Setelahnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp15.000,” ungkap AKP Darma.

 

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa trauma dan ketakutan, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang terdekatnya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

 

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan psikologis. Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet, dan dari hasil pemeriksaan psikolog, korban mengalami trauma,” jelasnya.

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Lombok Timur. Polisi sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

“Kami akan segera merampungkan berkas perkara ini dan mengirimkannya ke kejaksaan untuk diteliti,” Tegasnya.

 

Diwaktu yang sama PJ Bupati Lotim Juaeni Taofik mengatakan, Segera saya direktif Kaban BKPSDM melalui Kabid Disiplin Pegawai untuk koord dengan Polres Lotim, Ujarnya.

 

Ia menyebut,Jika dalam prosesnya itu faktual maka pasti ada hukuman disiplinnya.

 

“Aturannya jelas THD kasus untuk ASN seperti ini,” Tegasnya.

 

“Kami akan tindaklanjuti,” Tandasnya.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *