TAKALAR

LPR Pertanyakan APH Soal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Takalar

60
×

LPR Pertanyakan APH Soal Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, Topikterkini.com — Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) mempertanyakan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023, di beberapa sekolah yang terdapat di Kabupaten Takalar.

Laporan tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai proses penyelidikan maupun langkah hukum yang diambil. LPR menilai lambannya respons dari APH dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di sektor pendidikan.

Ketua LPR, Irwan menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BOS mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari pengadaan fiktif hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurutnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana pendidikan di masa depan.

Selain itu, LPR juga mengingatkan bahwa dana BOS bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka mendesak APH untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka kami meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwan kepada media saat ditemui di salah satu warkop di bilangan kota Takalar, Senin (17/2/2025) kemarin.

Pihaknya pun berharap agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak kepada kepentingan dunia pendidikan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.

Lanjut dikatakan Irwan, bahwa LPR berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai, mereka berencana untuk menggelar aksi damai guna mendesak APH bertindak lebih serius.

Sementara itu, sumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menyampaikan bahwa, pihkanya tidak bisa menindaklanjuti lantaran laporan tersebut sudah ada di polres sejak Oktober 2024 lalu.

“Maaf, bukan kami tidak mau menindaklanjuti, tetapi laporanta sudah adami di Polres dari bulan oktober,” ungkap sumber dari Kejari Takalar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *