TAKALAR, Topikterkini.com – Sengketa lahan kebun di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali memanas setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum lurah setempat.
Oknum Lurah Manongkoki berinisial IS disebut-sebut menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) yang dipersoalkan keabsahannya dan diduga digunakan untuk kepentingan salah satu pihak tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Takalar.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2025/PN Tka, dengan pihak penggugat Aisyah Daeng Pa’ja dkk melawan Husain Dg Tulung dkk sebagai tergugat.
Dugaan tersebut mencuat pada agenda pembuktian tambahan yang digelar di Pengadilan Negeri Takalar, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk menghadirkan bukti tambahan.
Salah satu dokumen yang diajukan adalah SKKT bernomor 60/KM/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Dokumen itu disebut menggunakan dasar Nomor Objek Pajak (NOP) 73.05.040.012.009-0038.0 atas nama Samsuddin Bin Cincing.
Namun, pihak penggugat mempersoalkan dasar penerbitan surat tersebut lantaran NOP yang digunakan diduga sudah tidak aktif atau fiktif.
Selain itu, penggugat juga menyoroti bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak.
Syarifuddin, S.H., salah satu penggugat sekaligus penerima kuasa insidentil Aisyah Daeng Pa’ja dkk, mengaku keberatan atas munculnya dokumen tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat dalam kondisi objek tanah sedang bersengketa di pengadilan. Seharusnya lebih berhati-hati dan profesional,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi.
Ia menilai penerbitan surat semacam itu berpotensi menimbulkan polemik baru dan memperkeruh proses persidangan yang sedang berlangsung.
Atas dugaan tersebut, pihak penggugat mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna menguji legalitas dokumen yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Manongkoki terkait tudingan tersebut. (*)











