Topikterkini.com.|Donggala – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menegaskan bahwa seluruh aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pegawai harus segera dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, aset daerah adalah milik pemerintah dan hanya boleh digunakan selama seseorang masih menjabat secara resmi.
“Selama ini banyak aset daerah yang masih dikuasai atau digunakan oleh mantan pejabat, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa setelah mereka lepas jabatan, mereka tidak memiliki hak lagi untuk menguasai aset tersebut,” ujar Taufik M. Burhan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/3/2025).
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kepala Bidang Aset, Fajria, telah diundang guna menyusun daftar inventaris aset daerah.
Langkah ini bertujuan untuk mengatur jadwal pemeriksaan aset serta memastikan apakah masih ada aset yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat atau pegawai yang pernah bertugas di Kabupaten Donggala.
“Jika aset tersebut belum resmi menjadi milik pribadi melalui mekanisme pelepasan atau lelang, maka harus segera dikembalikan. Kami juga berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani penyelesaian masalah aset daerah,” tambahnya.
Wakil Bupati mengungkapkan bahwa persoalan aset daerah telah dibicarakan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menentukan langkah-langkah penanganan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Selama ini, penanganan aset dinilai tidak pernah tuntas karena belum ada alur kerja yang jelas, termasuk target waktu penyelesaiannya.
“Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) besar seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan juga akan mendapatkan perhatian khusus. OPD-OPD ini memiliki aset yang sangat besar dan banyak yang perlu diinventarisasi ulang karena keberadaannya tidak jelas,” ungkapnya.
Saat ini, proses pemisahan jenis aset masih dilakukan. Namun, Wakil Bupati menekankan bahwa kendaraan dinas akan menjadi prioritas utama untuk ditertibkan terlebih dahulu.
Sementara itu, aset berupa bangunan dan tanah akan diaudit dalam tahap selanjutnya.
“Pemeriksaan awal akan dilakukan secara internal. Jika diperlukan, kami juga bisa menggandeng lembaga audit eksternal untuk memastikan kejelasan aset daerah. Saat ini, yang terpenting adalah mendeteksi jumlah aset yang masih ada, mana yang hilang, dan mana yang telah dihapus dari daftar inventaris,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 700 aset daerah tidak jelas keberadaannya, bahkan ada yang BPKB-nya telah digadaikan.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk meluruskan seluruh permasalahan terkait aset daerah agar tidak terus berlarut-larut.
“Kami ingin semua aset daerah dikelola dengan transparan dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi aset yang hilang atau dikuasai secara ilegal,” tegasnya.
Laporan : Alir











