BeritaDAERAHEKONOMINTB

Disnakertrans Hairil Tekan Pemilik Perusahaan di Lombok Timur Wajibkan Membayar THR Ke Pekerja

185
×

Disnakertrans Hairil Tekan Pemilik Perusahaan di Lombok Timur Wajibkan Membayar THR Ke Pekerja

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menekankan agar semua pemilik perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, M. Hairi, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja. Menurutnya, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR secara proporsional kepada karyawan mereka.

 

“Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan, setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerjanya yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dengan besaran sebesar satu bulan gaji,” jelas M. Hairi.

 

Lebih lanjut, M. Hairi mengingatkan bahwa jika perusahaan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

 

“Kami berharap semua perusahaan dapat menunaikan kewajibannya dengan memberikan THR kepada pekerjanya tepat waktu,” tegasnya.

 

Sebagai langkah preventif, Disnakertrans Lombok Timur juga telah membuka posko pengaduan untuk pekerja yang merasa haknya tidak diberikan sesuai dengan ketentuan. 

 

Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberi perlindungan bagi pekerja yang membutuhkan bantuan.

 

“Jika ada pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR atau mengalami permasalahan terkait pemberian THR, kami siap untuk memediasi. Laporan bisa disampaikan melalui posko pengaduan di bidang HI yang menangani masalah ini,” tambah M. Hairi.

 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemilik perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya dimulai, agar para pekerja bisa merayakan hari raya dengan tenang dan sesuai hak mereka.

 

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan posko pengaduan yang siap membantu, diharapkan pemberian THR di Kabupaten Lombok Timur dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *