JENEPONTO

LPK Sulsel Desak Kejari Jeneponto Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Dana BOS Di Dinas Pendidikan

317
×

LPK Sulsel Desak Kejari Jeneponto Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Dana BOS Di Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana (kiri) dan Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar (kanan).

Topikterkini.com-Jeneponto- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Jumat (14/3/2025).

Kasus ini menyeret sejumlah koordinator wilayah (korwil) dan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023. Dana tersebut diduga dipungut secara ilegal untuk biaya penggandaan naskah soal ujian. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, H. Uskar Baso, SH., M.Pd., juga menjadi sorotan karena dikabarkan beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muhammad Zahroel Ramadhana, SH., membantah klaim bahwa Kadisdikbud Jeneponto mangkir dari pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, H. Uskar memang belum diperiksa.

“Tidak ada kata mangkir karena pihaknya (Kadisdikbud) belum diperiksa hingga saat ini,” ujar Zahroel saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Ia juga memastikan bahwa pemeriksaan berjalan secara bertahap dan menyeluruh, dimulai dari 11 koordinator wilayah dan saksi lainnya.

“Kita sementara memeriksa bertahap para korwil, ada 11 korwil dan sejumlah saksi lainnya yang wajib dituntaskan,” tegasnya.

Meski belum mengungkapkan detail perkembangan kasus, Zahroel menegaskan bahwa Kejari Jeneponto tidak akan ragu dalam menindak siapapun yang terbukti terlibat.

“Kejari Jeneponto konsisten dan tegak lurus dalam menangani kasus ini. Kami pastikan akan ada tersangka. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya. Sabarki, insha Allah,” tutupnya.

Dalam perkara ini kurang lebih 300 kepala sekolah telah diperiksa mulai dari jenjang SD dan SMP.

Desakan publik semakin kuat agar Kejari Jeneponto tidak berlama-lama dalam menetapkan tersangka. Masyarakat menanti keberanian aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini dan menyeret para pelaku pungli yang telah merugikan dunia pendidikan di kabupaten Jeneponto.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *