BUOL

Bupati Buol: Gaji P3K Dibayar APBN Melalui Skema DAU Earmark Bukan APBD

180
×

Bupati Buol: Gaji P3K Dibayar APBN Melalui Skema DAU Earmark Bukan APBD

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Buol – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, M.M memberikan klarifikasi terkait pernyataannya sebelumnya mengenai kemampuan daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam keterangannya saat gelaran open House di rumah jabatan, Senin (2/4) Bupati Risharyudi menegaskan bahwa anggaran untuk gaji P3K tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol, melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya mau klarifikasi terkait pernyataan tentang P3K. Yang dimaksud adalah APBD memang tidak mampu, tetapi anggaran dari APBN telah disiapkan untuk pembayaran gaji P3K,” jelas Risharyudi.

Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp 21 miliar khusus untuk Kabupaten Buol yang bersumber dari DAU earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji P3K tahap pertama, yang saat ini masih menunggu proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dijelaskannya, bahwa Dau earmark  merupakan kebijakan baru yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2023.
Tujuan DAU earmark guna
Mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah
Membiayai penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mendanai pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

“Insya Allah, dengan doa dan dukungan, bulan Mei ini NIP dari pusat akan selesai. Setelah itu, kami akan menjadwalkan pembayaran gaji atau upahnya pada Mei 2025,” tambahnya.

Sementara untuk tahap kedua, Pemkab Buol masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Bupati kembali menegaskan bahwa daerah memang tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji P3K, namun hal itu sudah ditanggung oleh APBN.

“Memang benar, daerah tidak mampu membayar gaji P3K, tetapi pembayaran tetap dilakukan melalui APBN lewat skema DAU earmark, bukan APBD,” tutupnya.

Laporan: Husni Sese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *