Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lombok Timur, AKP Tira Karista, S.IK., M.Si., membantah kabar yang menyebut adanya razia pajak kendaraan bermotor yang disertai penyitaan kendaraan dan denda sebesar Rp400 ribu bagi pemilik yang telat membayar pajak.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kabar tersebut sempat beredar luas di media sosial, khususnya Instagram dan Facebook, dan membuat resah sebagian masyarakat.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyitaan kendaraan bagi yang menunggak pajak, dan memaksa membayar denda hingga Rp400 ribu di tempat.
“Informasi yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan hingga bayar Rp400.000 itu tidak benar,” tegas AKP Tira dalam keterangannya di kantor Satlantas Polres Lotim, (15/4).
Ia menambahkan bahwa informasi resmi hanya akan disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Satlantas Polres Lombok Timur, yakni @satlantaslomboktimur.
“Kalau ada razia atau kegiatan resmi, pasti kami informasikan melalui media sosial resmi kami. Jadi masyarakat jangan mudah percaya dengan akun yang tidak jelas,” tambahnya.
AKP Tira juga meluruskan pandangan sebagian masyarakat yang menganggap razia sebagai bentuk penindakan semata. Ia menegaskan bahwa tujuan utama razia adalah untuk menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Selama ini masyarakat berpikir razia itu menakuti, padahal niat kami baik, demi kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), agar selalu berhati-hati saat berkendara. Menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Lombok Timur tergolong cukup tinggi.
“Kami tetap mengimbau kepada pengendara R2 dan R4 agar lebih waspada dan tertib dalam berlalu lintas, karena tingkat kecelakaan di Lotim masih tinggi,” pungkasnya.(TT).











