Topikterkini.com.|Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum pencipta lagu Yoni Dores, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini dilayangkan usai Lesti diduga kerap membawakan sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin resmi.
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Yoni Dores, Ilham dan Endang, yang didampingi oleh asisten pribadi Yoni, Pepi. Mereka menyebut bahwa langkah hukum ini diambil setelah dua kali melayangkan somasi yang tak mendapat tanggapan dari pihak Lesti.
“Kami baru saja menyelesaikan laporan untuk Adinda Lesti. Laporan ini terkait pelanggaran hak cipta dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” ujar Ilham di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).
Melansir YouTube Cumi-cumi, Lagu “Bagai Ranting yang Kering” menjadi salah satu lagu yang dipermasalahkan. Lagu tersebut awalnya diciptakan untuk penyanyi senior Iis Dahlia, namun belakangan dibawakan oleh Lesti di berbagai platform dan acara televisi tanpa seizin pencipta maupun publisher resmi.
Menurut tim kuasa hukum, Lesti tidak hanya sekali, melainkan telah berulang kali menyanyikan lagu tersebut sejak tahun 2017 tanpa pernah menjalin komunikasi atau meminta izin kepada pihak pencipta. Bahkan, ajakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan ditolak.
“Kami tiga kali datang ke rumahnya, tapi hanya sampai di pagar. Tidak disambut. Bahkan, somasi kami dibalas dengan alasan salah alamat,” ungkap Pepi.
Mereka juga menegaskan bahwa laporan ini tidak bermotif dendam atau keuntungan materi. Pihak Yoni Dores hanya ingin hak cipta dihargai dan penyanyi seperti Lesti menghormati pencipta lagu yang karyanya turut membesarkan nama mereka.
“Kami cuma minta itikad baik. Jangan sampai kejadian ini terulang ke penyanyi lain. Jangan sampai tidak kenal siapa yang menciptakan lagu yang ia nyanyikan,” ujar kuasa hukum.
Menariknya, sebelum laporan resmi dibuat, pihak pelapor sempat berdiskusi dengan sejumlah penyanyi senior seperti Inul Daratista dan Iis Dahlia. Namun karena tidak ada respons positif dari pihak Lesti, jalur hukum pun akhirnya ditempuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lesti Kejora maupun tim manajemennya.
Pihak Yoni Dores sendiri masih membuka pintu untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun menegaskan bahwa laporan hukum tetap akan berjalan jika tak ada niat baik yang ditunjukkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta di industri musik Indonesia.











