Topikterkini.com.Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) yang seharusnya dilaksanakan oleh rekanan independen diduga justru dikerjakan oleh oknum internal kecamatan dengan meminjam nama CV pihak lain sebagai kedok legalitas.
Informasi yang diterima menyebutkan, pekerjaan fisik proyek yang semestinya menjadi kewenangan rekanan resmi justru dijalankan oleh oknum pegawai kecamatan. Parahnya lagi, praktik ini diduga disertai pungutan liar berkedok “kemitraan” sebesar 5–7 persen dari nilai proyek.
Situasi tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada korupsi, pengaturan proyek tanpa proses yang transparan yang mengarah pada kolusi, serta potensi nepotisme—khususnya jika keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek terbukti benar.
Salah satu proyek penting bahkan dikabarkan diberikan kepada seorang kepala desa yang namanya tercantum sebagai penerima. Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025), Camat Curug membenarkan bahwa dirinya yang memberikan proyek tersebut, namun berdalih tidak mengetahui bahwa penerimanya merupakan seorang kepala desa yang masih aktif.
“Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujar Camat singkat.
Saat ditanya terkait dugaan adanya pungutan “kemitraan”, Camat memilih untuk tidak berkomentar dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug yang berinisial Ikb mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa melakukan pengawasan secara independen.
“Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ujarnya.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa praktik KKN di Kecamatan Curug berlangsung secara sistemik dan minim pengawasan dari otoritas terkait.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proses pengadaan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dapat dikenakan sanksi hukum.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa pejabat publik wajib bekerja secara profesional dan jujur, serta menghindari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kini, publik menuntut agar Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik KKN ini demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik di tingkat kecamatan.
(Supriyadi).







