Tangerang

Peredaran Obat Ilegal di Tangerang Terbongkar, Penjaga Toko Kabur Saat Digerebek Polisi

19
×

Peredaran Obat Ilegal di Tangerang Terbongkar, Penjaga Toko Kabur Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Tangerang, 3 Juni 2025 Pergantian pejabat di lingkungan Polres Metro Kota Tangerang tampaknya belum sepenuhnya menyentuh jaringan peredaran obat-obatan ilegal. Di tengah semangat perubahan yang terus digaungkan pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, aksi para mafia obat ilegal masih saja terjadi di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi tempat peredaran obat terlarang berada di Jalan Veteran Blok D2 No.13 RT 005/RW 008, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Hasil investigasi beberapa awak media di lapangan mengungkap adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di toko tersebut. Penjaga toko yang belakangan diketahui bernama Iskandar, mengaku menjual obat golongan G jenis exymer dan tramadol secara bebas.

“Cuma jual dua jenis obatnya bang, exymer dan tramadol. Exymer saya jual Rp10.000 untuk delapan butir, dan tramadol saya jual Rp40.000 per lembar,” ungkap Iskandar kepada wartawan saat diwawancarai, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menyebut bahwa omzet harian dari penjualan obat-obatan tersebut bisa mencapai sekitar dua juta rupiah. “Kalau omzet selama saya kerja dua bulan di sini, kira-kira dua jutaan per hari. Kalau mau lebih jelas, tanya saja ke Bang Mani, bos saya,” tambahnya.

Mendapat laporan dari masyarakat melalui pesan WhatsApp, Tim Opsnal Polsek Cipondoh yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, SH, bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menyita puluhan butir obat keras jenis exymer dan tramadol. Sayangnya, penjaga toko berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas.

“Baik bang, terima kasih informasinya,” ujar IPTU Amin Isrofi singkat saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu oknum penjaga toko dan pemilik usaha ilegal tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras di tengah masyarakat perlu lebih diperketat.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *