KALIMANTAN SELATAN

WAH, Dugaan PBG Terbit di Lahan Bersengketa di KM 19 Banjarbaru

127
×

WAH, Dugaan PBG Terbit di Lahan Bersengketa di KM 19 Banjarbaru

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM | KALIMANTAN SELATAN

BANJARBARU – Dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat ke permukaan.

Pewarta media mendapatkan laporan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya via WhatsApp, Senin (02/06/2025).

Ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam penerbitan PBG bernomor: SK-PBG-637206-10082022-001, tertanggal 10 Agustus 2022, yang ditengarai berdiri di atas lahan bermasalah.

Objek bangunan yang dimaksud berada di Jl. A. Yani KM 18,800, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Akan tetapi, Dalam putusan pengadilan nomor: 6/Pdt.G/2022/PN BJB yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, disebutkan bahwa sengketa kepemilikan lahan terjadi di Km 19, yang merupakan lokasi berbeda dengan titik berdirinya bangunan berdasarkan PBG.

Permasalahan semakin mengemuka ketika diketahui bahwa titik berdirinya bangunan berada di luar batas wilayah sertifikat tanah yang disengketakan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah PBG dapat diterbitkan di luar dari batas wilayah sertifikat tanah?

Apabila benar bangunan tersebut berdiri di luar batas wilayah sertifikat, maka tidak hanya aspek legalitas bangunan yang dipertanyakan, tetapi juga integritas sistem pengawasan dan verifikasi di tingkat pemerintahan daerah.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni, menegaskan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan berdasarkan SKRK (Sertifikat Kelayakan Rencana Kota) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, dan SKRK itu sendiri diterbitkan atas dasar sertifikat tanah dari pemohon.

“Jika di kemudian hari terjadi sengketa lahan, maka penyelesaiannya harus sampai memperoleh kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan,” Jelas Reny, Senin (02/06/2025).

Proses verifikasi PBG, lanjutnya, dilakukan melalui sistem nasional simBG, dengan syarat dokumen sebagai berikut:

SKRK dari Dinas PUPR

Sertifikat tanah atau surat kepemilikan lahan

KTP pemohon

Gambar teknis bangunan

Surat Keterangan Keahlian (SKK) atau STRA

Dokumen lingkungan

Pengawasan pembangunan juga dilakukan melalui sistem inspeksi atau penilikan, oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Daerah.

Disperkim menyebut bahwa hingga saat ini pemilik bangunan belum pernah melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan pembangunan—sebuah tahapan penting yang seharusnya dilakukan sebelum proyek fisik dimulai.

Apabila benar bangunan berdiri di luar wilayah yang tercantum dalam sertifikat, maka bukan hanya aspek legalitas bangunan yang diragukan, melainkan juga kinerja sistem verifikasi dan pengawasan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari BBPJN masih ditunggu.

Meski demikian, kasus ini membuka diskusi luas tentang akuntabilitas, ketelitian dokumen, dan integritas tata kelola perizinan di Banjarbaru.

Penulis : Nando Jelajah Kalimantan News
Editor : Nanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *