Topikterkini.com.|Buol – Dugaan Oknum Wartawan inisial RM, RS dan MN melakukan konspirasi menghapus berita kasus PETI yang sementara beroperasi di Desa Busak Kecamatan Karamat, dengan imbalan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Hal ini mencuat setelah beredar bukti Transfer digrup WhatsApp wartawan dan media sosial yang di unggah oleh akun facebook Arlan Rahmat Part II dan Jamaludin Butudoka “ada yang main ditambang ilegal busak, oknum wartawan dapa cur gaga” tulis Arlan
Muncullah berbagai spekulasi dari teman-teman wartawan lainya, bahwa itu adalah uang terkait kemitraan dengan pemilik tambang ilegal Desa Busak bersama teman-teman wartawan lainya. Seiring dengan rekaman suara yang telah beredar.
Sementara itu, JB tanpa dihubungi RM langsung menghubunginya lewat chat whatsapp meminta kejelasan terkait inisial yang telah beredar di facebook, “saya katakan kau Rahmat, Minhar, tidak merasa puas. RM menelpon namun terkendala dengan jaringan,” ujar JB.
Sesaat kemudian RS menghubungi JB via telepon whatsapp, mengklarifikasi terkait dugaan suap 404 (tag down) berita dengan harga tawar Rp 15 juta.
“RS mengatakan itu bukan uang kemitraan melainkan uang hasil komunikasi yang disambungkan oleh MN terkait berita Desa Pinamula yang saya tayang dan diminta oleh HI di 404 (tag dawon)” jelas RS kepada JB.
Hal yang sama disampaikan oleh MN dan RM bahwa itu adalah uang terkait pembicaraan mereka saat ketemu HI yang meminta beritanya RS di hapus, namun saat itu RS belum mau menghapus beritanya karena RS meminta uang Rp 15 juta untuk dibayarkan ke pusat.
Melansir dari sumber google, berita yang di hapus melalui website bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jurnalis jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan transparan. Berikut beberapa alasan mengapa menghapus berita kasus bisa menjadi masalah:
1. Kurangnya transparansi: Menghapus berita tanpa penjelasan yang jelas dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap media;
2. Pelanggaran kode etik: Kode Etik Wartawan Indonesia, yang disahkan oleh Dewan Pers pada 7 Agustus 1999, menekankan pentingnya kejujuran, keakuratan, dan transparansi dalam pelaporan berita;
3. Dampak terhadap kredibilitas: Menghapus berita kasus dapat merusak kredibilitas media dan jurnalis yang bersangkutan.
Namun, ada beberapa situasi di mana menghapus berita kasus mungkin diperlukan, seperti:
Isu sensitif: Menghapus berita yang mengandung isu sensitif atau berpotensi membahayakan pihak tertentu;
Koreksi kesalahan: Menghapus berita yang mengandung kesalahan fakta atau informasi yang tidak akurat.
Dalam situasi seperti ini Ketua PWI Buol Tolitoli Syahrul, SH menghimbau penting bagi media saiber untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan penghapusan berita dan melakukan koreksi yang tepat.
Karena memang kata Heru panggilan akrabnya mengatakan dalam pengelolaan media saiber jelas dilarang untuk melakukan tag dawon berita, namun tetap kembali pada media masing-masing dalam mentaati kode etik media siber.
Sementara itu Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulawesi Tengah Muksin Sirajudin Tag down berita bisa dibenarkan jika terdapat kesalahan fatal dalam berita, seperti data yang tidak akurat, informasi yang menyesatkan, atau jika berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, misalnya dengan mengungkap identitas korban kejahatan asusila atau anak-anak tanpa alasan yang jelas.
Sumber berita: Zonasulteng.com











