Oleh : Dr. Mustaufiq.,SH.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.(Birokrat Muda Jeneponto)
Setiap tanggal 1 Juli, bangsa ini memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momen bersejarah yang menandai kelahiran institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tapi, lebih dari sekadar seremoni, ini adalah momentum refleksi tentang perjalanan panjang Polri dari masa revolusi hingga era modern.
Sejarah mencatat, pada tanggal 1 Juli 1946, pemerintah Indonesia membentuk Djawatan Kepolisian Negara sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas di tengah situasi pasca kemerdekaan yang belum sepenuhnya aman. Sosok seperti Mochammad Jasin adalah seorang tokoh penting dalam sejarah kepolisian Indonesia, dikenal sebagai “Bapak Brimob” dan juga sebagai pahlawan nasional. Ia adalah seorang inspektur polisi yang memimpin Proklamasi Polisi Istimewa menjadi Polisi Republik Indonesia pada tahun 1945. Sementara itu, R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pertama, dilantik pada tahun 1945. Keduanya merupakan pelaku utama dalam sejarah lahirnya Polisi Republik Indonesia yang membuktikan bahwa kepolisian hadir tidak sekedar simbolik semata, tetapi telah mengambil peran penting menuju indonesia yang berdaulat.
Perjalanan panjang ini mengalami dinamika penting. Tahun 1961, melalui Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961, Polri secara resmi menjadi bagian dari ABRI. Namun, seiring dengan perubahan zaman, pada tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 kemudian mengatur tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum yang mandiri, pelindung, dan pelayan masyarakat.
Perubahan ini bukan hanya soal struktur, tetapi menyentuh paradigma dasar: dari aparat kekuasaan menjadi sahabat rakyat. Inilah wajah baru Polri yang terus dikembangkan melalui pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yang menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hari ini, peran Polri sangatlah sentral. Polri tidak hanya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pilar dalam menata peradaban sosial. Hadirnya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order) serta memerangi kejahatan (fighting crimes), sangat ditentukan oleh kualitas dan sumber daya yang dimiliki pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia itu sendiri.
Dalam menghadapi berbagai kompleksitas hukum dan sosial itu, pendekatan kemanusiaan (humanitarian approach) menjadi kunci. Dimana polisi tidak lagi dilihat sebagai sosok represif yang menakutkan, tetapi sebagai figur yang hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan empati.
Mengutip defenisi hukum oleh Thomas Aquinas dalam karya terkenalnya Summa Theologiae, bahwa “Lex est quaedam rationis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui curam communitatis habet, promulgata“, yang bermakna bahwa hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan demi kepentingan masyarakat yang bermuara pada sebuah keadilan.
Paradigma kekinian ini secara tidak langsung mampu ditangkap dan diimplementasikan di tengah masyarakat sehingga nilai melayani dan mengayomi menjadi trending saat ini. Polisi tidak sekedar penegakan hukum, bukan pula sekedar pemberi hukuman sebagai konsekuensi pelanggaran norma hukum, tetapi polisi saat ini telah mampu menjawab kebutuhan masyarakat menyatu dalam sebuah circle tatanan berbangsa dan bernegara yang menyentuh ruang sosial, spiritual keagamaan, budaya, dan lainnya.
Sementara pada sektor pelayanan publik, seperti pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), hingga pelayanan administrasi lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas, menjadi cermin komitmen Polri dalam merespons kebutuhan nyata masyarakat. Di luar itu, Polri aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti bakti sosial, pengobatan gratis, dukungan pendidikan, dan bentuk kepedulian lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Multifungsi peran inilah menjadikan Polri sebagai sebuah institusi yang patut berbangga di usianya yang ke 79 tahun.
Tentu, perjalanan ini tidak luput dari tantangan. Masih ada oknum yang mencoreng citra institusi. Namun publik pun menyadari, kesalahan segelintir bukan cermin keseluruhan. Justru di sinilah ujian dan tantangan Polri untuk terus berbenah membangun kembali kepercayaan publik, melakukan perbaikan internal organisasi serta pengembangan SDM Polri yang lebih mandiri dan Presisi, agar dicintai oleh masyarakat luas.
Dalam usianya yang ke-79, Polri memiliki banyak pekerjaan rumah, seperti penegakan hukum yang lebih adil, penanganan kasus yang lebih transparan, serta pendekatan yang lebih manusiawi di akar rumput. Namun kita juga patut memberi apresiasi atas capaian yang telah ada: situasi keamanan yang kondusif, pelayanan publik yang semakin membaik, dan upaya reformasi internal yang terus dilakukan. Tidak sedikit pekerjaan rumah yang harus di tuntaskan, namun telah banyak pula manfaat yang sudah di rasakan oleh masyarakat.
Dari Butta Turatea-Kabupaten Jeneponto, kami mengirimkan salam hormat dan doa tulus untuk seluruh insan Bhayangkara di seluruh penjuru negeri. Semoga Polri tetap profesional dalam bertindak, bijak dalam mengambil keputusan, serta istiqamah melayani dan mengayomi anak bangsa tanpa memilih dan memilah.
Selamat Hari Bhayangkara ke-79.
*Polri untuk Masyarakat, Presisi untuk Negeri*











