Uncategorized

Diduga Korupsi Dana Desa 1,2 M, Camat Tompobulu Ditersangkakan Kajari Bantaeng

192
×

Diduga Korupsi Dana Desa 1,2 M, Camat Tompobulu Ditersangkakan Kajari Bantaeng

Sebarkan artikel ini

TOPIKterkini.com–Bantaeng; Camat Tompobulu AZ (46) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam siaran persnya yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng Jalan Andi Mannappiang, Selasa 15/7/2025.

AZ ditetapkan tersangka setelah dinilai merugikan Negara sebesar 1,2 Milyard. Melalui proses yang panjang, dari proses penyelidikan yang dilakukan Kasi Intel, dengan mengumpulkan bahan dan keterangan serta pendekatan persuasif selama masa penyelidikan, AZ akhirnya hari ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penetapan tersangka nomor ; TAP 4/P. 4.17/Fd./07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

– bahwa berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2025 Desa pattallassang menerima dana desa sebesar 1.175.174.000 alokasi dana Desa sebesar 1.275. 360.000 dengan jumlah total Rp 2.450. 534.000.

– pada tanggal 8 Mei tersangka AZ memerintahkan kaur keuangan untuk mencairkan dana Desa sebesar 75.104.400 yang kemudian ditarik kata kak pada tanggal 25 Mei 2025

– bahwa pada Juni 2025 dilakukan pencairan alokasi dana Desa sebesar 5 10 juta rp144.000 dan atas perintah tersangka AZ, kaur keuangan mencairkan alokasi dana Desa sebesar 200 juta pada tanggal 5 Juni 2025 dan sebesar 300 juta pada tanggal 11 Juni 225 yang diberikan tunai kepada tersangka AZ.

– AZ juga diduga melanggar perbup 6 tahun 2019 tahun tentang pedoman pengelolaan keuangan desa pada pasal 30 ayat 1 dikatakan ‘pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan desa pengeluaran desa yang dilakukan melalui rekening kas desa’ pada bank sulselbar cabang Bantaeng.

Terkait Perbub. Itu Tersangka AZ menyimpan uang negara kedalam rekening pribadi yang mana tindakan ini dinilai melanggar. “Siapapun ASN dilarang menyimpan uang Negara dalam rekening pribadi” tutur Kajari mengingatkan

“Semasa penyelidikan sudah diupayakan tindakan persuasif, agar tersangka AZ mengembalikan dana tersebut namun dengan alasan demi keamanan dana tersebut” ungkap Satria.

Saat ditanya kemungkinan tersangka lain Kajari mengatakan masih dalam pengembangan kemungkinan itu (tersangka lain, Red)

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini” kata Kajari.

Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka AZ dilakukan penahanan di rutan kelas 2B Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 3 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 820/p. 4 17/Fd. (Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *